Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 24 desa pada 26 Februari 2025 menggunakan sistem rayonisasi atau wilayah.
"Untuk pengamanan Pilkades Serentak 2025, kami menerapkan rayonisasi karena di 12 kecamatan itu melaksanakan pilkades," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Lombok Tengah, Senin.
Untuk jumlah personel yang dilibatkan dalam pengamanan Pilkades Serentak tersebut, Kapolres Lombok Tengah, mengatakan pihaknya masih menyusun rencana kebutuhan personel dan dikalkulasi dengan kebutuhan bantuan personel BKO dari Polda NTB.
"Jumlah kebutuhan personel sedang dipersiapkan," katanya.
Baca juga: Pilkades serentak di Lombok Tengah 26 Februari 2025, DPRD pantau persiapan
Ia mengatakan pilkades tersebut memang cukup rentan konflik, hal itu diduga dipicu oleh ada perjudian dalam pilkades tersebut, sehingga hal itu menjadi atensi.
Selain itu, pihaknya berharap partisipasi masyarakat untuk sama-sama mendukung dan menyukseskan pilkades serentak tersebut.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkannya pilkades yang aman dan damai," katanya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Lombok Tengah Lalu Rinjani mengatakan tahapan Pilkades 2025 telah mulai dilaksanakan termasuk pendaftaran bakal calon kepala desa dan terdapat 112 bakal calon (balon) kades yang mendaftar di 24 desa yang melaksanakan pilkades.
"Berkas mereka sedang diverifikasi sebelum mereka ditetapkan menjadi calon 26 Januari mendatang," katanya.
Baca juga: Sembilan ASN di Lombok Tengah nyalon Kades pada 2025
Ia mengatakan 112 bakal calon yang mendaftar tersebut seperti di Desa Tibu Sisok tiga orang, Desa Ganti tujuh orang, Lelong lima orang, Ubung enam orang, Dadap dua orang, Bilebante empat orang, Mekar Sari lima orang, Berinding delapan orang, Lingkok Berenge enam orang, Jago empat orang dan Prako lima orang.
Selain itu di Desa Mantang ada enam pendaftar, kemudian Pajanagan enam, Pandan Tinggang dua, Pengonak lima, Jero Puri empat, Aik Berik empat, Janggawana empat, Ketara tujuh, Kerame Jati tujuh, Lendang Tampel empat, Beleke Lebe Sane empat, Prabu dua dan Beleke Daye dua orang.
“Calon kades yang ditetapkan maksimal lima orang per desa. Kalau ada bakal calon lebih dari ada syarat tambahan seperti jenjang pendidikan sebagai proses seleksi," katanya.
Baca juga: Dandim ingatkan prajurit TNI netral di Pilkades 2025 Lombok Tengah
Baca juga: Panitia Pilkades Serentak 2025 di Lombok Tengah mulai dibentuk
Baca juga: Begini syarat terbaru menjadi calon kepala desa di Lombok Tengah
Baca juga: Perda Pilkades sistem e-voting di Lombok Tengah sedang dibahas