Perda Pilkades sistem e-voting di Lombok Tengah sedang dibahas

id Pilkades E Voting ,Lombok Tengah ,NTB

Perda Pilkades sistem e-voting di Lombok Tengah sedang dibahas

Ilustrasi- sistem pemilihan e-voting pilkades serentak Biak Numfor 2023. ANTARA/HO-DPMK

Perda Pilkades secara e-voting itu masih dalam pembahasan
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan sistem e-voting di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang dalam proses pembahasan di DPRD setempat.

"Perda Pilkades secara e-voting itu masih dalam pembahasan. Semoga bisa disetujui di 2024 ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Selasa.

Ia mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Tengah dilaksanakan di 2025, namun untuk sistem e-voting belum bisa ditentukan, karena masih menunggu persetujuan Perda tersebut.

"Jika di setujui Perda itu, baru kita bisa laksanakan di 2025. Itu pun tidak semua desa yang akan menggunakan sistem e-voting," katanya.
Pilkades secara e-voting tersebut direncanakan dua desa di masing-masing kecamatan atau di 12 kecamatan di Lombok Tengah. Sedangkan untuk desa lainnya tetap secara manual atau menggunakan surat suara.

"Pilkades serentak memang dilaksanakan di 2024, namun karena ada Pilkada dan Pemilu di tunda di 2025," ucapnya menambahkan.

Ia mengatakan, apabila perda tersebut disetujui oleh DPRD Lombok Tengah, maka di 2024 ini akan dilakukan simulasi di beberapa desa untuk Pilkades secara e-voting. Pelaksanaan Pilkades secara e-voting ini lebih efektif dan efisien bila dibandingkan dengan Pilkades secara manual.

"Perangkat yang disiapkan ini bisa digunakan untuk Pilkades selanjutnya untuk desa yang lain," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting, pemerintah daerah sudah merencanakan anggaran di APBD 2024 yang meliputi pembelian alat simulasi, penyiapan sumber daya manusia dan penyiapan software e-voting.

"Anggaran sudah diusulkan di APBD 2024 untuk mendukung pilkades menggunakan e-voting tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak menggunakan e-voting dan dilaksanakan secara offline, sehingga tidak membutuhkan jaringan internet secara langsung dalam teknis pelaksanaan.

"Untuk persiapan nya terkait dengan penyiapan hardware untuk pelaksanaan Pilkades serentak melalui sistem e-voting akan dilakukan setelah evaluasi terhadap hasil simulasi," katanya.