Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berdasarkan surat keputusan bupati tercatat sebanyak 9 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan izin menjadi calon kepala desa pada Pilkades serentak 26 Februari 2025.
"Ada sembilan ASN yang diberikan izin menjadi calon Kades di Pilkades 2025," kata Kepala DPMD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Selasa.
Ia mengatakan sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Tengah, ASN yang nyalon Pilkades tersebut di antaranya Usman yang mencalonkan diri di Pilkades Janggawana, Lalu Guntur Wiraksa Putra di Pilkades Prabu, Sentum di Pilkades Pandan Tinggang, Lalu Ahmad Rifai di Pilkades Ketara, Zaenal Arifin di Pilkades Bilebante, Sudiatip di Pilkades Ubung, Nawira di Pilkades Ganti, Lalu Kurni di Pilkades Ketara dan Tirto Handoyo di Pilkades Aik Berik.
“Pilkades digelar 26 Februari 2024," katanya.
Baca juga: Panitia Pilkades Serentak 2025 di Lombok Tengah mulai dibentuk
Ia mengatakan berdasarkan aturan bagi ASN yang mencalonkan diri menjadi kepala desa mereka tetap melaksanakan tugas sampai penetapan calon dan selanjutnya apabila tidak terpilih, mereka kembali menjalankan tugas sebagai ASN.
"Kalau terpilih mereka mengajukan cuti dan untuk gaji harus dipilih salah satu yakni gaji sebagai ASN atau gaji sebagai kepala desa," katanya.
Ia mengatakan tahapan Pilkades 2025 telah mulai dilaksanakan termasuk pendaftaran bakal calon kepala desa dan terdapat 112 bakal calon (Balon) Kades yang mendaftar di 24 desa yang melaksanakan Pilkades.
"Berkas mereka sedang diverifikasi sebelum mereka ditetapkan menjadi calon 26 Januari mendatang," katanya.
Baca juga: Dandim ingatkan prajurit TNI netral di Pilkades 2025 Lombok Tengah
Ia mengatakan 112 bakal calon yang mendaftar tersebut seperti di Desa Tibu Sisok tiga orang, Desa Ganti tujuh orang, Lelong 5 orang, Ubung enam orang, Dadap dua orang, Bilebante empat orang, Mekar Sari lima orang, Berinding delapan orang, Lingkok Berenge enam orang, Jago empat orang dan Prako lima orang.
Selain itu di Desa Mantang ada enam pendaftar, kemudian Pajanagan enam, Pandan Tinggang dua, Pengonak lima, Jero Puri empat, Aik Berik empat, Janggawana empat, Ketara tujug, Kerame Jati tujuh, Lendang Tampel empat, Beleke Lebe Sane empat, Prabu dua dan Beleke Daye dua orang.
“Calon kades yang ditetapkan maksimal lima orang per desa. Kalau ada bakal calon lebih dari ada syarat tambahan seperti jenjang pendidikan sebagai proses seleksi," katanya.
Baca juga: Begini syarat terbaru menjadi calon kepala desa di Lombok Tengah
Baca juga: Perda Pilkades sistem e-voting di Lombok Tengah sedang dibahas
Baca juga: Pilkades di Lombok Tengah diusulkan menggunakan e-voting