Pilkades di Lombok Tengah diusulkan menggunakan e-voting

id Pilkades e voting ,Lombok Tengah ,NTB

Pilkades di Lombok Tengah diusulkan menggunakan e-voting

Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Fathul Bahri (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2025 direncanakan menggunakan sistem e-voting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah akan melakukan simulasi di desa yang akan menjadi lab site pilkades e-voting yaitu sebanyak 24 desa dari 111 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak 2025," kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Fathul Bahri saat sidang paripurna di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik dapat dilaksanakan dengan dasar hukum sebagaimana telah tuangkan dalam naskah akademis Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Selain itu, pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 31 ayat (2) mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah.

"Yang berarti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan pemerintah daerah dari mulai tahapan persiapan sampai dengan tahapan pelantikan, termasuk dalam berinovasi bentuk e-voting," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e-voting, pemerintah daerah sudah merencanakan anggaran di APBD 2024 yang meliputi pembelian alat simulasi, penyiapan sumber daya manusia dan penyiapan software e-voting.

"Anggaran sudah diusulkan di APBD 2024 untuk mendukung pilkades menggunakan e-voting tersebut," katanya.

Pemilihan lab-site akan mempertimbangkan kondisi demografis dan geografis desa dan sasaran simulasi di desa- desa tersebut, diutamakan kepada masyarakat yang rentan dalam penggunaan teknologi seperti orang-orang tua dan penyandang disabilitas yang jumlahnya 50 orang per desa.

"Adapun dalam pelaksanaan simulasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan catatan terhadap kemungkinan pelaksanaan e-voting pada 2025," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak menggunakan e-voting dan dilaksanakan secara offline, sehingga tidak membutuhkan jaringan internet secara langsung dalam teknis pelaksanaan.

Untuk persiapan nya terkait dengan penyiapan hardware untuk pelaksanaan pilkades serentak melalui sistem e-voting akan dilakukan setelah evaluasi terhadap hasil simulasi.

"Sehingga hardware yang disiapkan benar-benar bisa menampilkan performa terbaik pada hari pelaksanaan pilkades serentak menggunakan system e-voting," katanya.