Dugaan penyelewengan dana desa, Kades Gemel dilaporkan ke kejaksaan

id Desa Gemel,Kades Gemel,Praya Lombok Tengah

Dugaan penyelewengan dana desa, Kades Gemel dilaporkan ke kejaksaan

Puluhan warga Dese Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendatangi kejaksaan negeri setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Gemel, Ahmad Ramli. 

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Puluhan warga Dese Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendatangi kejaksaan negeri setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Gemel, Ahmad Ramli. 

Kordinator aksi Rosi'in, di Praya, Senin, mengatakan aksi damai ini dilakukan untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat Desa Gemel, karena mereka merasakan tidak mendapatkan keadilan.

"Kami berharap kejaksaan bisa menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana Desa Gemel 2019-2021," katanya. 

Warga merasa geram dengan apa yang dilakukan Kades Gemel dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan. 

Seperti anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) hingga saat ini, berapa jumlah dan program yang dilaksanakan tidak transparan, sehingga pihaknya menduga ada permainan dalam pengelolaan dana tersebut. Selain itu, bagi hasil pengelolaan lahan pecatu kepala dusun oleh pemerintah desa selama ini tidak jelas untuk siapa. 

"Masyarakat Desa Gemel meminta pihak kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan anggaran pembelian lahan lapangan dan dana proyek gedung balai desa yang menguras anggaran sangat besar, yang tidak sesuai dengan asas manfaat terhadap masyarakat," katanya. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari warga Desa Gemel tersebut dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita akan tindaklanjuti laporan yang masuk," katanya. 

Terpisah, Kepala Desa Gemel, Ahmad Ramli mengatakan, dirinya menyambut baik adanya aksi dari warga tersebut, sehingga pemerintah desa akan lebih teliti lagi
dalam penggunaan dana desa. Selain itu, apa yang menjadi tuntutan warga tersebut pihaknya telah melakukan sesuai aturan.

"Fisik yang dikerjakan itu sudah tertera anggaran. Kami siap bertanggung jawab," katanya. 

Ia mengatakan untuk pembelian lahan lapangan seluas 12 are tersebut menggunakan dana Bumdes dan disaksikan pembayaran oleh Wakil Ketua BPD dengan harga Rp25 juta per are atau Rp300 juta. Sedangkan untuk lahan balai desa seluas lima are dibeli menggunakan dana desa Rp125 juta, sehingga total luas lahan lapangan dan balai desa itu 17 are. 

"Tanah itu dibeli dengan transparan disaksikan wakil Ketua BPD. Selama COVID-19, dana untuk Bumdes itu tidak pernah dianggarkan," katanya.