Warga desak DPMD menonaktifkan Kades Gemel Loteng

id Kades Gemel,Desa Gemel ,Lombok Tengah,DPMD

Warga desak DPMD menonaktifkan Kades Gemel Loteng

Warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Gemel, karena diduga melakukan korupsi Rp900 juta.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Gemel, karena diduga melakukan korupsi Rp900 juta.

"Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat kerugian negara dugaan penyelewengan dana Desa Gemel Rp900 juta," kata Perwakilan Pemuda Peduli Desa Gemel, Mawardi di Praya, Selasa.

Dengan adanya kerugian negara tersebut membuat warga Desa Gemel rugi, baik dari segi pembangunan maupun pemberdayaan. Selain itu, pelayanan di Desa Gemel saat ini kurang maksimal, sehingga masyarakat cukup dirugikan.

Selain itu, sebelum ada temuan kerugian negara itu, DPMD Lombok Tengah telah melakukan blokir terhadap rekening desa, karena persoalan di Desa Gemel.

"Kami sangat dirugikan dari segi pembangunan," katanya.

Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa 2019-2022 sudah jelas merugikan negara yang nilainya hampir satu miliar dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Hasil kerugian negara itu telah diserahkan kepada kejaksaan. Kami minta DPMD bisa mengambil tindakan, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Sekretaris DPMD Lombok Tengah, Maskur mengatakan, apa yang menjadi tuntutan warga itu akan ditampung, karena pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait apa yang disampaikan tersebut.

"Kita akan sampaikan kepada pemimpin apa yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Gemel," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima LHP penyelewengan Dana Desa Gemel yang telah dilakukan inspektorat Lombok Tengah Rp900 juta.