Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Warga Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Gemel, karena diduga melakukan korupsi Rp900 juta.
"Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat kerugian negara dugaan penyelewengan dana Desa Gemel Rp900 juta," kata Perwakilan Pemuda Peduli Desa Gemel, Mawardi di Praya, Selasa.
Dengan adanya kerugian negara tersebut membuat warga Desa Gemel rugi, baik dari segi pembangunan maupun pemberdayaan. Selain itu, pelayanan di Desa Gemel saat ini kurang maksimal, sehingga masyarakat cukup dirugikan.
Selain itu, sebelum ada temuan kerugian negara itu, DPMD Lombok Tengah telah melakukan blokir terhadap rekening desa, karena persoalan di Desa Gemel.
"Kami sangat dirugikan dari segi pembangunan," katanya.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa 2019-2022 sudah jelas merugikan negara yang nilainya hampir satu miliar dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Hasil kerugian negara itu telah diserahkan kepada kejaksaan. Kami minta DPMD bisa mengambil tindakan, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.
Sekretaris DPMD Lombok Tengah, Maskur mengatakan, apa yang menjadi tuntutan warga itu akan ditampung, karena pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait apa yang disampaikan tersebut.
"Kita akan sampaikan kepada pemimpin apa yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Gemel," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menerima LHP penyelewengan Dana Desa Gemel yang telah dilakukan inspektorat Lombok Tengah Rp900 juta.
Berita Terkait
Korupsi dana desa, Kades Gemel Lombok Tengah divonis 5 tahun penjara
Kamis, 22 Agustus 2024 18:05
Kejaksaan periksa Kades Gemel Lombok Tengah
Rabu, 6 September 2023 14:14
Jaksa periksa Kades Gemel Lombok Tengah
Rabu, 6 September 2023 10:39
Dugaan penyelewengan dana desa, Kades Gemel dilaporkan ke kejaksaan
Senin, 12 September 2022 14:07
Terdakwa kasus Tipikor Dana Desa Gemel Loteng dituntut 7 Tahun penjara
Jumat, 2 Agustus 2024 9:50
Tersangka korupsi dana desa Gemel Lombok Tengah segera disidang
Senin, 22 April 2024 15:28
Kasus dugaan Korupsi Desa Gemel Lombok Tengah naik ke penyidikan
Kamis, 30 November 2023 11:12
Desa Wisata Aik Berik Lombok raih juara II Amenitas Terbaik ADWI
Senin, 18 November 2024 18:56