Inspektorat: Hasil audit dua desa di Lombok Tengah diserahkan ke APH

id Pemkab Lombok Tengah ,Dana desa,NTB,Polisi ,Kejaksaan,audit desa,APH

Inspektorat: Hasil audit dua desa di Lombok Tengah diserahkan ke APH

Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Aknal Afandi (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan hasil audit investigasi dua desa yang telah dilaksanakan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan pengajuan sebelumnya.

"Hasil audit Desa Sabe telah kami serahkan kepada kepolisian dan hasil audit Desa Mekarsari di serahkan kepada kejaksaan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Lombok Tengah, Rabu.

Audit terhadap dua desa tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang masuk kepada Polres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

"Audit itu kami lakukan atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa," katanya.

Baca juga: Dugaan korupsi proyek Desa Kedaro Lombok Barat: Kerugian Rp258 juta

Ia mengatakan untuk hasil audit tersebut telah disampaikan, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci, karena bukan kewenangan untuk menyampaikan hasilnya.

"Tanyaku kepada kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan," katanya.

Adapun yang diperiksa dalam audit tersebut di antaranya program pembangunan fisik, program pemberdayaan atau semua program yang telah dilaksanakan dari 2022 hingga 2023 sesuai dengan laporan dari masyarakat.

"Semua kami cek di lapangan dan hasilnya sudah kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga: Dugaan korupsi Desa Gemel Loteng: hasil audit segera dilimpahkan ke jaksa

Berdasarkan MoU dari Kapolri, Mendah dan Jaksa Agung Republik Indonesia, terkait penanganan dana desa diserahkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sehingga jika ada temuan bisa dikembalikan ke kas daerah sesuai aturan.

"Ada waktu 60 hari untuk dilakukan pengembalian hasil audit yang dilaksanakan. Seperti yang dilakukan Kepala Desa Bunkate yah telah mengembalikan kerugian negara hasil temuan," katanya.

Baca juga: Terdakwa korupsi dana Desa Kuripan sebut audit BPKP sesat