Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone meminta organisasi bantuan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat kecil atau kurang mampu.
"Saya sering dapat keluhan dari penerima bantuan hukum soal minimnya pelayanan yang maksimal saat memberikan pendampingan hukum," katanya di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan Marciana usai penandatanganan kontrak bantuan hukum dan perjanjian kinerja antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan organisasi bantuan hukum di wilayah NTT. Ada 15 organisasi bantuan hukum yang melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum, yakni LBH Apik, LBH Surya NTT, LBH Surya Kabupaten Kupang, Stikum Usfunan, Posbakumadin Soe, Posbakumadin Kefamenanu, LBH Lentera, LBH Surya Lembata, Posbakumadin Maumere, LBH Sarneli, LBH Manggarai Raya, Peradi Ruteng, LBH Surya Rote Ndao, Yayasan Advokasi Indonesia, dan LBH Surya Manggarai Barat.
Marciana mengingatkan pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum harus dilakukan secara profesional dan terukur melalui target kinerja agar tidak berimplikasi pada pengurangan anggaran bantuan hukum.
Dia juga menambahkan bahwa syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, juga telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 untuk dipedomani.
"Kami harapkan organisasi bantuan hukum dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai target kinerja dalam memberikan pelayanan bantuan hukum di wilayah Provinsi NTT mengingat pelaksanaan bantuan hukum pada tahun ini juga merupakan target kinerja kantor wilayah," jelas Marciana
Baca juga: Menkumham ingatkan pentingnya mengenalkan toleransi
Baca juga: Menkumham sebut delegasi G20 diberikan bebas visa ke Bali
Kakanwil menambahkan pada tahun 2023, ada peningkatan pagu anggaran bantuan hukum yang diterima Kanwil Kemenkumham NTT, yakni dari sekitar Rp787 juta pada 2022 menjadi menjadi Rp2 miliar.
Oleh karena itu, dia berharap pemberian bantuan hukum juga menyentuh lebih banyak masyarakat miskin atau kurang mampu. "Peningkatan alokasi anggaran bantuan hukum pada tahun ini berbanding lurus dengan tanggung jawab yang juga semakin besar untuk memberikan layanan yang tepat sasaran sesuai dengan standar layanan bantuan hukum," ujarnya.
"Saya sering dapat keluhan dari penerima bantuan hukum soal minimnya pelayanan yang maksimal saat memberikan pendampingan hukum," katanya di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan Marciana usai penandatanganan kontrak bantuan hukum dan perjanjian kinerja antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan organisasi bantuan hukum di wilayah NTT. Ada 15 organisasi bantuan hukum yang melaksanakan pemberian layanan bantuan hukum, yakni LBH Apik, LBH Surya NTT, LBH Surya Kabupaten Kupang, Stikum Usfunan, Posbakumadin Soe, Posbakumadin Kefamenanu, LBH Lentera, LBH Surya Lembata, Posbakumadin Maumere, LBH Sarneli, LBH Manggarai Raya, Peradi Ruteng, LBH Surya Rote Ndao, Yayasan Advokasi Indonesia, dan LBH Surya Manggarai Barat.
Marciana mengingatkan pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum harus dilakukan secara profesional dan terukur melalui target kinerja agar tidak berimplikasi pada pengurangan anggaran bantuan hukum.
Dia juga menambahkan bahwa syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Selain itu, juga telah terbit Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 untuk dipedomani.
"Kami harapkan organisasi bantuan hukum dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai target kinerja dalam memberikan pelayanan bantuan hukum di wilayah Provinsi NTT mengingat pelaksanaan bantuan hukum pada tahun ini juga merupakan target kinerja kantor wilayah," jelas Marciana
Baca juga: Menkumham ingatkan pentingnya mengenalkan toleransi
Baca juga: Menkumham sebut delegasi G20 diberikan bebas visa ke Bali
Kakanwil menambahkan pada tahun 2023, ada peningkatan pagu anggaran bantuan hukum yang diterima Kanwil Kemenkumham NTT, yakni dari sekitar Rp787 juta pada 2022 menjadi menjadi Rp2 miliar.
Oleh karena itu, dia berharap pemberian bantuan hukum juga menyentuh lebih banyak masyarakat miskin atau kurang mampu. "Peningkatan alokasi anggaran bantuan hukum pada tahun ini berbanding lurus dengan tanggung jawab yang juga semakin besar untuk memberikan layanan yang tepat sasaran sesuai dengan standar layanan bantuan hukum," ujarnya.