Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima berkas memori banding dari jaksa penuntut umum perihal perkara korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan berkas memori banding kepada masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Jadi, sekarang kami menunggu para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyerahkan kontra memori banding," kata Kelik.
Jaksa penuntut umum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas memori banding untuk dua terdakwa ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, upaya hukum lanjutan ini kami ajukan berdasarkan persetujuan dari pimpinan kami. Berkas memori banding sudah kami serahkan pekan lalu," ujar Bratha.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perkara ini, jelas dia, perihal keputusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan jaksa.
Menurut jaksa, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa Agus Fanahesa dan Johari sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan.
"Jadi, persoalan uang pengganti dalam tuntutan penuntut umun itu tidak dibebankan dalam putusan pengadilan tingkat pertama," ujarnya.
Meskipun nominal uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara hasil pengajuan kredit I Made Sudarmaya.
Dengan menyatakan hal demikian, Bratha meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak seutuhnya dinikmati I Made Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan kredit mengatasnamakan 199 nama anggota Polri.
"Jadi, tidak bisa kerugian negara ditanggung satu orang karena faktanya mereka menikmati," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada pertengahan Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk memulihkan kerugian negara Rp2,38 miliar dalam penyidikan berkas terpisah milik I Made Sudarmaya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan berkas memori banding kepada masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Jadi, sekarang kami menunggu para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyerahkan kontra memori banding," kata Kelik.
Jaksa penuntut umum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas memori banding untuk dua terdakwa ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Jadi, upaya hukum lanjutan ini kami ajukan berdasarkan persetujuan dari pimpinan kami. Berkas memori banding sudah kami serahkan pekan lalu," ujar Bratha.
Pertimbangan jaksa mengajukan banding perkara ini, jelas dia, perihal keputusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara seperti uraian tuntutan jaksa.
Menurut jaksa, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa Agus Fanahesa dan Johari sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan.
"Jadi, persoalan uang pengganti dalam tuntutan penuntut umun itu tidak dibebankan dalam putusan pengadilan tingkat pertama," ujarnya.
Meskipun nominal uang yang diterima kedua terdakwa terbilang cukup kecil dengan nilai Rp1 juta dan Rp2 juta, namun jaksa meyakini uang tersebut bagian dari nilai kerugian negara hasil pengajuan kredit I Made Sudarmaya.
Dengan menyatakan hal demikian, Bratha meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak seutuhnya dinikmati I Made Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan kredit mengatasnamakan 199 nama anggota Polri.
"Jadi, tidak bisa kerugian negara ditanggung satu orang karena faktanya mereka menikmati," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada pertengahan Desember 2022 menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Fanahesa dan Johari yang terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.
Karena itu, vonis hukuman tersebut merujuk pada aturan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan, hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp1 juta untuk Johari dan Rp2 juta untuk Agus Fanahesa.
Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp1 juta dan Rp2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit.
Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk memulihkan kerugian negara Rp2,38 miliar dalam penyidikan berkas terpisah milik I Made Sudarmaya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.
Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp2,38 miliar.
Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.
Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.
Dalam perkara ini, terdakwa Johari berperan sebagai "Account Officer" pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang. Johari menjadi terdakwa bersama Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang.