Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua yang terungkap dari penangkapan dua anggota sindikat pencurian.

"Kendaraan yang diamankan ini merupakan hasil pengembangan keterangan kedua pelaku di lapangan," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota Inspektur Polisi Satu M. Rayendra melalui keterangannya diterima di Mataram, Kamis.

Dua pelaku yang masuk dalam sindikat pencurian ini berinisial EA (24) dan A (22), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Keduanya ditangkap pada awal Januari 2022.

Terakhir pada Rabu (18/1), satu unit kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan sindikat dari kedua pelaku berhasil ditemukan di Desa Soro, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Kalau yang diamankan Rabu kemarin itu terungkap dari pengembangan keterangan pelaku EA," ujarnya.

Ia mengatakan polisi mengamankan kendaraan tersebut dalam penguasaan seorang warga asal Nusa Tenggara Timur yang berdomisili di Desa Soro, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berinisial ML.

"Orang tempat kami dapatkan kendaraan ini selaku pembeli. Sekarang yang bersangkutan (ML) turut kami amankan dengan dugaan sebagai penadah barang hasil curian," ucapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku pada 5 Januari 2023 ketika berada di sebuah indekos di wilayah Kota Bima.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kota Bima.

Rayendra pun menyampaikan bahwa kedua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu melancarkan aksi dengan kelengkapan senjata tajam. Aksinya dikenal korban cukup sadis dengan melakukan pengancaman.

Lebih lanjut, Rayendra memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Selain menelusuri barang bukti hasil curian, pihaknya juga mengejar anggota lain dari sindikat pencurian ini.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024