Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur meringkus dua orang terduga pelaku spesialis pecah kaca mobil berinisial N dan P, usai melakukan aksinya sebanyak belasan kali di Jakarta hingga Bekasi.
Dalam aksinya, mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku mengenakan jaket ojek daring (online/ojol) layaknya pengendara (tukang ojek) dengan penumpang agar tidak dicurigai oleh warga.
"Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Kalimalang pada Sabtu (19/10)," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Berkas perkara kedua pelaku sudah masuk dalam tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Mereka (pelaku) sudah belasan kali melakukan aksi pecah kaca mobil di Bekasi dan Jakarta. Terakhir, mereka melakukan aksinya pada September 2024 di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit," kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno saat jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit, Selasa.
Dalam aksinya, mereka berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan salah satu pelaku mengenakan jaket ojek daring (online/ojol) layaknya pengendara (tukang ojek) dengan penumpang agar tidak dicurigai oleh warga.
Sebelum melancarkan aksinya itu, kedua pelaku terlebih dahulu keliling untuk memantau situasi dan menyasar kendaraan mobil yang terparkir di pinggir jalan tanpa adanya juru parkir.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Baca juga: Polisi tangkap pencuri burung murai batu seharga Rp17 juta di Mataram
Kemudian, mereka memecahkan kaca mobil korban dengan alat pemecah kaca berbentuk senter.
"Mereka mengambil laptop dan 'handphone' korban yang berada di dalam mobil," ujarnya.
"Mereka mengambil laptop dan 'handphone' korban yang berada di dalam mobil," ujarnya.
Pihaknya mengaku, terdapat tiga laporan terkait aksi itu, kata dia, petugas dari Polsek Duren Sawit gencar memburu pelaku.
Baca juga: Door!! Polisi tembak dua pencuri ternak sapi di Lombok Timur
Baca juga: Door!! Polisi tembak dua pencuri ternak sapi di Lombok Timur
"Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Kalimalang pada Sabtu (19/10)," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Berkas perkara kedua pelaku sudah masuk dalam tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.