Jakarta (ANTARA) - Anggota Sub Direktrorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Adji Subhi (20) yang diduga membunuh seorang wadam di Kemayoran, Jakarta Pusat usai melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan pria berusia 20 tahun itu ditangkap di sebuah Apartemen di Bandung Jawa Barat, Jumat kemarin.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tubagus Ade.
Ade mengungkapkan kasus itu terungkap setelah Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima informasi dari warga terkait adanya orang meninggal dunia sekira pukul 07.00 WIB.
Lantas berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki dan berdasarkan identifikasi diketahui korban mengalami luka beberapa tusukan di bagian tubuhnya.
"Korban ditemukan tanpa busana dengan keadaan rumah berantakan, dan sepeda motor Beat Biru B-3166-PGS hilang di Jalan Krida Raya, Kemayoran Jakarta Pusat," ujar Ade.
Hanya berselang beberapa jam kemudian, polisi menangkap pelaku di Apartement Gateway Cicadas, Bandung Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 13.15 WIB.
Ade menuturkan, peristiwa itu bermula saat tersangka Adji yang berkenalan dengan korban via aplikasi "Michat" sepakat menjalin hubungan khusus sejenis dan kerap menginap di rumah korban.
Kemudian pada 8 Desember 2021, orang tua korban yang saat itu ke rumah sakit karena bapak korban sakit memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencuri barang korban di antaranya sepeda motor, uang, dan perhiasan maupun barang berharga lainnya.
Keesokan harinya pada Jumat dini hari, pria asal Palembang Sumatera Selatan itu mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk pada beberapa bagian tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melalukan aksi keji itu, tersangka pun mencuri sejumlah barang dan sepeda motor korban dan melarikan diri ke Bandung Jawa Barat.
Dari pengembangan kasus, penyidik mendapati bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian besi di Palembang pada 2018.
Sepanjang November 2021 pelaku juga melakukan aksi serupa dengan mencuri Motor Yamaha Xeon milik Toko Material Lodaya, di Bandung Jawa Barat. Kemudian mencuri HP Oppo A71 dan jam tangan milik seseorang di Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Polisi ungkap motif pelaku kasus mayat PSK dalam koper
Sabtu, 4 Mei 2024 6:01
Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Kamis, 18 April 2024 5:59
Polisi ungkap kasus kematian pekerja kafe di kamar kos Kota Mataram
Jumat, 8 Maret 2024 17:56
Kementerian PPPA memberi pendampingan ibu pelaku kekerasan anak di NTB
Jumat, 1 Maret 2024 17:35
Polisi tangkap pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok
Sabtu, 20 Januari 2024 18:59
Polisi buru pelaku pembunuhan satu keluarga di Musi Banyuasin Sumsel
Kamis, 21 Desember 2023 10:39
Empat orang pelaku pembunuhan di Kota Malang ditangkap polisi
Selasa, 27 Juni 2023 18:51
Motif 10 pelaku aniaya pemuda hingga tewas di Denpasar
Selasa, 6 Juni 2023 6:57