Pemerintah Indonesia-Australia tekan pencurian ikan di perbatasan

id KKP,Perikanan,Australia

Pemerintah Indonesia-Australia tekan pencurian ikan di perbatasan

Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Lintas Negara kepada nelayan di wilayah Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Humas KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Australia Fisheries Management Authority (AFMA) menekan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perbatasan perairan Australia.
 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono  melakukan edukasi ke para nelayan di tanah air karena masih ada kapal-kapal dalam negeri yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan perbatasan.

"Sangat disayangkan di tengah gencarnya Pemerintah Indonesia memerangi praktik illegal fishing yang dilakukan oleh kapal ikan asing, ternyata banyak kapal-kapal nelayan Indonesia yang menangkap ikan di negara lain tanpa izin,” kata Pung Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Atas hal itu, Pung Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mengedukasi para nelayan salah satunya yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, terutama terkait penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.

 

Edukasi dilakukan melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) kepada nelayan yang ada di Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sebelumnya edukasi ini juga dilaksanakan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao pada 30 Juli dan 1 Agustus 2024," ujar Pung Nugroho.

Lebih lanjut Pung Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan data yang dikelola AFMA dan Ditjen PSDKP KKP, dari 216 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia pada tahun 2024, 48 persen atau sebanyak 103 orang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat dan Kabupaten Konawe Selatan.

"Itulah sebabnya ketiga wilayah tersebut ditargetkan pada kegiatan PIC kali ini," turur Pung Nugroho.

Sejak tahun 2019, lanjut Pung Nugroho, PSDKP KKP melalui pembiayaan mandiri maupun berkolaborasi dengan berbagai pihak secara terus menerus telah melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan pemahaman atau penyadartahuan kepada para nelayan agar mentaati aturan yang berlaku.

Selain itu, KKP bersama dengan Pemerintah Australia telah menyepakati tiga program kerjasama, yakni Patroli Terkoordinasi, Public Information Campaign (PIC), dan Mata Pencaharian Alternatif bagi para nelayan pelintas batas yang saat ini programmnya sedang dalam proses pembahasan.

KKP dan Pemerintah Australia sedang menyusun program alternatif mata pencaharian bagi para nelayan Indonesia yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis dari masing-masing wilayah.

Pemerintah Australia juga tengah menggagas kemungkinan untuk memberikan visa kerja di kapal-kapal perikanan Australia bagi nelayan Indonesia, dengan syarat mereka tidak tersangkut tindak pidana, catatan kriminal ataupun pernah ditangkap oleh Pemerintah Australia.

Perwakilan AFMA, Lidya Woodhouse mengatakan bahwa Pemerintah Australia sangat prihatin karena para nelayan Indonesia yang menangkap ikan tanpa izin di Perairan Australia tersebut tidak hanya masuk ke wilayah perbatasan, namun telah jauh menjelajah hingga ke wilayah teritorial di Western Australia.

"Australia memiliki peraturan perikanan dan lingkungan hidup yang sangat ketat untuk melindungi lingkungan dan biota laut yang dimiliki," kata Lidya.

Ia menyebutkan bahwa traditional fishing right yang diberikan kepada nelayan tradisional Indonesia di kawasan MoU Box hanya diberikan kepada nelayan Indonesia yang menggunakan kapal layar tanpa mesin untuk menangkap ikan.

"Sedangkan teripang dan hewan lainnya yang hidup di dasar laut tidak boleh diambil karena sesuai dengan perjanjian wilayah yang telah disepakati oleh kedua negara, dasar laut di perairan perbatasan Indonesia-Australia (landas kontinen) merupakan milik Negara Australia," tutur Lidya.

Baca juga: Ministry eyes people's enhancedrole in actions against fishery crimes

Kegiatan Public Information Campaign yang diikuti oleh sekitar 100-150 nelayan di setiap lokasi, dihadiri oleh perwakilan Australia Fisheries Management Authority (AFMA), Lydya Woodhouse dan David Roberts, perwakilan Australia Embassy, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, perwakilan Dinas Perikanan Kota/Kabupaten, dan perwakilan dari Polres setempat.

Kegiatan Public Information Campaign (PIC) merupakan kerja sama khusus antara Ditjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) dalam wadah Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) yang diinisiasi sejak tahun 2007.

Target audiens dari kegiatan ini adalah para nelayan, nahkoda, pemilik kapal, pemilik modal, broker dan keluarga nelayan.

KKP dan Pemerintah Australia juga melakukan kegiatan PSDKP dan AFMA mengajar dengan memberikan edukasi tentang bagaimana cara melakukan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggungjawab, ramah lingkungan dan tidak menangkap ikan di wilayah perairan negara lain.

Hal itu diajarkan pada anak-anak sekolah di SD-SMP Satu Atap 19 di perkampungan Suku Bajo Desa Bungin Permai, Pulau Bungin, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Peningkatan kualitas dongkrak nilai ekspor produk perikanan

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan nelayan Indonesia untuk tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain.

"Karena Indonesia memiliki wilayah lautan yang luas dengan potensi perikanan yang melimpah yang dapat dikelola untuk kemakmuran nelayan Indonesia," kata Trenggono.