KKP ingatkan pelaku usaha kantongi KKPRL

id KKP,perikanan,Kelautan

KKP ingatkan pelaku usaha kantongi KKPRL

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana saat menerima audiensi PT. Jababeka Morotai yang membahas tentang rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai di Jakarta. ANTARA/HO-Humas KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan setiap pelaku usaha untuk mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utama mendukung pemanfaatan ruang laut dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai, Maluku Utara.

"KKPRL sebagai persyaratan dasar pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana saat menerima audiensi PT. Jababeka Morotai yang membahas tentang rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai sebagaimana keteragan di Jakarta, Minggu.

Dia menyampaikan hal itu guna memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Ia menyebutkan kawasan Morotai masuk ke dalam Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Maluku sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2022 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024.

KKP mendukung penuh pengembangan KEK Morotai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia, utamanya karena potensi perikanan dan kelautan yang cukup tinggi seperti tuna, rumput laut, pariwisata, dan industri.

"Sebab itu diperlukan penguatan pada sektor terkait seperti perikanan, pariwisata, industri dan infrastruktur," ujar Kartika.

Baca juga: NTT memiliki iklim panas stabil dan cocok produksi garam

Dalam upaya mempercepat pengembangan KEK Morotai, KKP menyiapkan beberapa kegiatan pendukung di antaranya asistensi pengajuan KKPRL, juga integrasi pengembangan Kawasan Morotai ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Pulau Morotai.

"Disiapkan pula asistensi dalam pengembangan kampung nelayan modern, rehabilitasi ekosistem, kebijakan penangkapan ikan terukur serta revitalisasi kawasan," terangnya.

Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Permana Yudiarso menyebutkan kesesuaian ruang Morotai harus mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara.

“Investasi yang masuk ke Morotai wajib mengajukan KKPRL untuk izin dasar penggunaan ruang lautnya, lokasi harus sesuai dengan Perda RTRW Provinsi Maluku Utara dan apabila ada kegiatan reklamasi maka harus memperhatikan keberadaan kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia menuturkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengamanatkan pemanfaatan ruang laut harus memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut serta memperoleh perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Baca juga: Dua kapal ikan Vietnam ilegal di Laut Natuna ditangkap

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penerbitan KKPRL serta aturan pelaksana lainnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan dengan mengantongi KKPRL.

Ia menegaskan hal itu menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.