Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Brebes yang menangkap enam pelaku pemerkosaan anak perempuan usia 15 tahun. "Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap para pelaku untuk bisa diproses secara hukum," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Bintang Puspayoga juga mendorong polisi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dalam rangka penegakan hukum dan melindungi korban pemerkosaan, serta membuat efek jera para pelakunya. Bintang Puspayoga menuturkan pada awalnya pihaknya sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM.
 

Menurut dia, proses damai dalam kasus kekerasan seksual mencederai rasa keadilan korban. "Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan undang-undang," kata Bintang Puspayoga.

Baca juga: Praktisi hukum menyoroti keadilan restoratif kasus pelecehan seksual
Baca juga: Banyak korban pelecehan tempat kerja pilih tidak lapor formal

Dia mengatakan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukum harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara terhadap satu pelaku dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. "Kemen PPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini," kata Bintang Puspayoga.*

 

 



 


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024