Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Rifqi Zulham MH menyoroti kasus pelecehan seksual di Koja, Jakarta Utara, yang kembali terjadi usai diselesaikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Rifqi di Jakarta, Kamis, menjelaskan, keadilan restoratif memang dimungkinkan sepanjang ada kesepakatan kedua belah pihak. "Akan tetapi perlu dipastikan juga perbuatan itu tidak terjadi pada masyarakat lainnya. Sebab kalau hal tersebut menjadi kebiasaan bagi pelaku, tentunya ini meresahkan," kata praktisi yang pernah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Koja, Jakarta Utara, pada April 2021.

Pengacara tersebut mengemukakan, terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, proses hukum seharusnya dijalankan dulu oleh polisi sampai tersangka mencapai vonis di pengadilan. "Selain dapat menimbulkan efek jera, gunanya hukum adalah mewujudkan rasa keadilan serta rasa aman kepada masyarakat," kata Rifqi.

Sebelumnya, Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Lagoa, Jayadin Jeky mengatakan, kejadian pelecehan seksual "begal payudara" sudah dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Koja. Terkini, aksi nekat "begal payudara" terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di Kawasan Mahoni, Gang 3 Blok A, Lagoa, Koja, Selasa (17/1) malam. "Kalau masalah resah ya pasti resah kejadian ramai," kata Jayadin di Jakarta Utara, Kamis.

Untuk kasus pelecehan seksual di Jalan Mahoni, Jayadin menduga korban telah diikuti sebelumnya. Karena berdasarkan rekaman kamera pengawas, pengendara motor itu sebelumnya sudah masuk dari ujung Jalan Mahoni hingga melewati CCTV.

Menurut Jayadin, korban dan suaminya baru berencana untuk melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara setelah semua data-data perbuatan yang terekam kamera pengawas sudah diserahkan kepada korban.

Namun, kali ini wajah pelaku tidak berhasil terekam kamera pengawas, meski perbuatannya saat sedang mengenakan jaket ojek daring dan mengendarai sepeda motor terhadap Ibu Rumah Tangga di Koja berinisial D itu juga tren di media sosial.

Sebelumnya, peristiwa serupa diunggah di media sosial Instagram. Polisi menangkap tersangka berinisial R, diduga pelaku yang mengendarai sepeda motor otomatis warna merah di gang belakang Sekolah Strada, Jalan Kurnia Kampung Bulak dekat Koja Trade Mall pada Senin (9/1) sekitar pukul 20.14 WIB.

Namun kemudian R bebas setelah dari korban menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dari kedua belah pihak. Penyelesaian kasus di Kepolisian menggunakan pendekatan seperti itu dikenal dengan sebutan keadilan restoratif.

Personel Kepolisian Sektor Koja merespons keresahan yang muncul usai kasus pelecehan seksual "begal payudara" dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Yayan Heri Setiawan mengatakan, penyelesaian kasus menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan di Koja bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.

Baca juga: Shania Twain pernah alami pelecehan seksual ayah tirinya hingga trauma
Baca juga: BKBH Unram akan mengajukan praperadilan terkait kasus pelecehan mahasiswi

"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," kata Yayan. Menurut Yayan, langkah keadilan restoratif diambil karena korban merasa kasus yang menimpanya itu sebagai aib. Ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"(Trauma karena kejadian pelecehan) sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," kata Yayan.
 



 

Pewarta : Abdu Faisal
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024