Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus dugaan pemotongan beasiswa bidik misi tahun 2018 dan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah tahun anggaran 2019-2020 Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Rabu, membenarkan hal tersebut berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: PRINT-387/N.2.10./Fd.1/11/2022, tanggal 30 Desember 2022.

"Surat penghentian kasus tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara di Kejati NTB," kata Widnyana.

Dasar pertimbangan penghentian kasus tersebut melihat hasil penyidikan yang tidak menemukan cukup alat bukti.

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil gelar bersama  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menyimpulkan belum menemukan indikasi kerugian negara.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB melalui surat laporan akhir hasil pemeriksaan nomor: T/71/IN.21-17/0164.2021/VIII/2022, tanggal 8 Agustus 2022, turut menyimpulkan bahwa pemotongan beasiswa tersebut masuk dalam persoalan maladministrasi.

"Jadi laporan akhir hasil pemeriksaan ombudsman pada intinya menyimpulkan telah terjadi maladministrasi dan substansi yang dilaporkan telah diselesaikan pada proses pemeriksaan," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024