Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar pemusnahan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba selundupan dari Medan, Sumatera Utara, berupa sabu-sabu sebanyak 96,88 gram.

"Barang bukti sitaan yang kami musnahkan ini merupakan hasil penangkapan orang Medan di Mataram," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cari melarutkan menggunakan mesin blender dan membuangnya di dalam kloset kamar mandi Kantor Polresta Mataram.

Pelaku asal Medan tersebut berinisial AL. Dia ditangkap usai menyerahkan paket sabu-sabu kepada Z, pria asal Karang Bagu, Kota Mataram. Kini keduanya telah berstatus tersangka.

"Awalnya kami tangkap Z di Karang Bagu. Dari keterangan Z, terungkap peran AL yang membawa barang dari Medan, dia kami tangkap di salah satu hotel di Mataram," ucap dia.

Berat bersih sabu yang dibawa AL dari Medan tersebut sebanyak 97,08 gram. Sebagian telah disisihkan penyidik untuk uji laboratorium dan juga barang bukti di persidangan.

"Jadi, masing-masing 10 gram kami sisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan bukti di persidangan. Sisanya ini yang kami musnahkan," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti sitaan dilakukan dengan disaksikan para tersangka didampingi penasihat hukumnya. Turut hadir menyaksikan dari jaksa dan Pengadilan Negeri Mataram.

"Pihak yang hadir juga sudah menandatangani berita acara yang akan dilampirkan sebagai bukti di persidangan nanti," ucap dia.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024