Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengkonsultasikan enam dokumen peraturan daerah (perda) yang telah mendapat persetujuan dari DPRD setempat pada sidang paripurna Senin (28/10) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
"Setelah mendapat persetujuan dari DPRD NTB, tim teknis Pemprov NTB akan segera membawa enam dokumen perda itu ke Kemdagri untuk memperoleh pengesahan," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, di Mataram, Selasa.
Keenam perda itu yakni Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Provinsi NTB Tahun 2013-2028, Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda tentang Percepatan Preservasi Infrastruktur Jalan Provinsi Melalui Dana Hibah Dengan pola Pembiayaan Tahun Jamak.
Amin mengatakan, khusus dua dokumen perda, masing-masing tentang pajak daerah, dan retribusi umum, selain dikonsultasikan ke Kemdagri, juga akan dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).
"Perda tentang pajak daerah, dan retribusi jasa umum itu, perlu dikonsultsikan dengan Kementerian Keuangan, agar dipastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Keenam regulasi pembangunan daerah NTB itu, mulai dibahas di gedung DPRD NTB sejak 23 September 2013, atau hanya berlangsung selama sebulan lebih hingga paripurna persetujuannya.
Badan legislasi (Baleg) DPRD NTB beserta panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk harmonisasi keenam rancangan perda, bekerja cepat sehingga hanya sebulan lebih keenam raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Menurut Amin, enam regulasi itu diperlukan untuk mendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang strategis.
Karena itu, ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB yang telah bekerja intensif untuk membahas raperda yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kajian dan telaah mendalam, sehingga dapat disetujui DPRD.
"Tentu enam perda itu akan landasan dalam pelaksanaan pembangunan, serta Insya Allah akan mendatangkan berbagai hal baik, yang dapat memantapkan perjalanan pembangunan daerah pada masa-masa yang akan datang," ujarnya. (*)
"Setelah mendapat persetujuan dari DPRD NTB, tim teknis Pemprov NTB akan segera membawa enam dokumen perda itu ke Kemdagri untuk memperoleh pengesahan," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, di Mataram, Selasa.
Keenam perda itu yakni Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Provinsi NTB Tahun 2013-2028, Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda tentang Percepatan Preservasi Infrastruktur Jalan Provinsi Melalui Dana Hibah Dengan pola Pembiayaan Tahun Jamak.
Amin mengatakan, khusus dua dokumen perda, masing-masing tentang pajak daerah, dan retribusi umum, selain dikonsultasikan ke Kemdagri, juga akan dikonsultasikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).
"Perda tentang pajak daerah, dan retribusi jasa umum itu, perlu dikonsultsikan dengan Kementerian Keuangan, agar dipastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.
Keenam regulasi pembangunan daerah NTB itu, mulai dibahas di gedung DPRD NTB sejak 23 September 2013, atau hanya berlangsung selama sebulan lebih hingga paripurna persetujuannya.
Badan legislasi (Baleg) DPRD NTB beserta panitia khusus (pansus) yang dibentuk untuk harmonisasi keenam rancangan perda, bekerja cepat sehingga hanya sebulan lebih keenam raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Menurut Amin, enam regulasi itu diperlukan untuk mendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang strategis.
Karena itu, ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB yang telah bekerja intensif untuk membahas raperda yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kajian dan telaah mendalam, sehingga dapat disetujui DPRD.
"Tentu enam perda itu akan landasan dalam pelaksanaan pembangunan, serta Insya Allah akan mendatangkan berbagai hal baik, yang dapat memantapkan perjalanan pembangunan daerah pada masa-masa yang akan datang," ujarnya. (*)