Mataram, 17/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merasa perlu untuk mengkonsultasikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang disahkan Presiden tanggal 7 Februari 2012.
"Perlu dikonsultasikan lagi karena rentan mencuat perbedaan penafsiran tentang konsumen pengguna jenis BBM tertentu itu," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H Abdul Haris, di Mataram, Kamis, usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur NTB.
Rapat koordinasi itu terkait sosialisasi Perpres Nomor 15 Tahun 2012, sebagai pengganti Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rapat koordinasi itu, juga dihadiri perwakilan Pertamina yakni dari Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Ampenan, pejabat kepolisian, perwakilan Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) NTB, dan pejabat terkait dari pemerintah kabupaten/kota di wilayah NTB.
Haris yang didampingi Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Hj Selly Andayani, mengatakan, jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut yakni minyak tanah (kerosene), bensin (gasoline) RON 88, dan minyak solar (gas oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Perpres itu juga menegaskan harga jual eceran jenis BBM tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebesar Rp2.500 untuk minyak tanah, dan Rp4.500 untuk bensin RON 88 dan minyak solar.
Harga jual eceran itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang besarannya lima persen.
Harga jual eceran BBM jenis tertentu itu, hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yakni minyak tanah untuk rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan, dan bensin RON 88 untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Sedangkan minyak solar diperuntukan kepada usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
"Nah, klasifikasi konsumen pengguna itu yang mau dikonsultasikan karena beragam tafsiran di tingkat kabupaten/kota. Dikonsultasikan untuk diperoleh ketegasan pihak mana saja yang boleh menggunakan BBM jenis tertentu itu," ujarnya.
Menurut dia, sementara ini masih mungkin mencuat asumsi lain yang rentan memicu masalah, karena beragam tafsiran soal klasifikasi usaha pengguna BBB.
Apalagi, kendaraan dinas masih dibolehkan menggunakan BBM tertentu itu meskipun dibatasi untuk lima provinsi di Indonesia, yakni NTB, NTT (Nusa Tenggara Timur), Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 itu, juga diatur tentang penggunaan jenis BBM tertentu oleh pengguna, secara bertahap dilakukan pembatasan.
Pentahapan pembatasan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian.
Sedangkan harga jual BBM tertentu mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan kondisi keuangan negara, selanjutnya dapat disesuaikan berupa kenaikan atau penurunan harga.
Penyesuaian harga jual eceran jenis BBM tertentu, ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil sidang kabinet.
Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Perpres ini, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna.
Dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan atau pemerintah daerah. Kerja sama dengan pemerintah daerah, dikoordinasikan oleh Menteri dalam Negeri.
"Makanya perlu dikonsultasikan lagi, dan SKPD terkait di Pemprov NTB juga akan turun ke kabupaten/kota untuk sosialisasikan Perpres tersebut, setelah kami berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait di Jakarta, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas)," ujar Haris. (*)