Mataram (Antara Mataram) - Panitia Khusus DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama pejabat instansi terkait tengah mengonsultasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah (Riparda) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf).
"Kami ke Jakarta untuk mengonsultasikan Raperda Riparada itu, karena kami butuh masukan dari pejabat terkait di Kemenparekraf," kata Ketua Pansus Raperda Riparda DPRD NTB Mori Hanafi ketika dihubungi dari Mataram, Rabu.
Ia mengatakan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Provinsi NTB H Lalu Moh Faozal juga ikut dalam rombongan NTB, guna mengkonsultasikan raperda tersebut.
Selain Pansus DPRD NTB, pejabat Disbudpar NTB juga perlu mendapat masukan demi kesempurnaan regulasi daerah yang mengarah kepada rencana pengembangan pariwisata terpadu itu.
"Mungkin ada masukan substansial dari Kemenparekraf agar raperda itu dapat mencakup semua aspek terkait," ujar politisi Partai Gerindra itu.
DPRD NTB membahas Raperda Riparda sejak 24 September 2013 setelah Pemprov NTB mengajukan usulan pembahasan regulasi tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTB kemudian membentuk pansus agar pembahasannya lebih fokus dan komprehensif.
Raperda tersebut dimaksudkan untuk memperjelas arah pengembangan pariwisata terpadu dan program strategis kepariwisataan di wilayah NTB.
Diharapkan regulasi itu dapat memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi pariwisata dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen, dan aspek lainnya.
Regulasi tersebut juga untuk mengatur peran setiap pemangku amanah, baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas daerah/wilayah, agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secara sinergis dan terpadu.
Sebenarnya, NTB sudah memiliki perda bidang pariwisata yakni Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembangunan Kawasan Pariwisata di NTB.
Namun perda tersebut patut diperbarui sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025.
PP Nomor 50 Tahun 2011 itu merupakan penjabaran dari Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.
Setelah diterbitkan regulasi tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, maka harus ada rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, sehingga Perda Nomor 3 Tahun 1999 itu patut diperbaharui.
Dengan demikian, raperda rencana induk pembangunan pariwisata daerah itu akan lebih mempertegas kawasan pengembangan pariwisata di wilayah NTB, yang disesuaikan dengan MP3EI (Masterplan Perencanaan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).
Dalam MP3EI, NTB berada dalam koridor yang sama dengan Provinsi Bali dan NTT yang memprioritaskan pembangunan di bidang pariwisata dan pangan. (*)
NTB konsultasikan Raperda Riparda pada Kemenparekraf
"Kami ke Jakarta untuk mengonsultasikan Raperda Riparada itu, karena kami butuh masukan dari pejabat terkait di Kemenparekraf," kata Ketua Pansus Raperda Riparda DPRD NTB Mori Hanafi.