Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah segera memasang 2.000 patok di lokasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Sejuta Tanda Batas (Gemapatas) Tanah secara serentak.

"Untuk Lombok Tengah dipusatkan di Desa Muncan Kecamatan Kopang atau di lokasi Program PTSL 2023," kata Kepala Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Halilintar di Praya, Kamis.

Ia mengatakan program ini dilaksanakan secara serentak dan dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (3/2).

"Program ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran menandai kepemilikan tanah," katanya.

Ia mengatakan program ini bertujuan mencegah adanya sengketa lahan dan pencaplokan tanah yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Selain itu, program pemasangan tapal batas tanah untuk mempermudah percepatan pengukuhan dalam hal pembuatan sertifikat yang diajukan masyarakat.

"Ketika ada pengukuran tanah tidak terjadi cek cok di lapangan," katanya.

Ia mengatakan jika tidak ada tapal batas, rawan terjadinya sengketa atau persoalan sosial di masyarakat, sehingga peting dalam hal penentuan batas tanah. Hal itu juga telah diatur dalam undang-undang, supaya warga menjaga lahan dengan mengelola dan pasang tapal batas.

"Program ini untuk memberikan kepastian batas bidang tanah milik masyarakat," katanya.

Dalam program pemasangan tapal batas ini melibatkan semua pihak, baik pemerintah desa, kepala dusun, RT dan semua pemilik tanah baik yang mengajukan maupun lahan yang menjadi batas tanah tersebut.

"Harus ada kesepakatan semua pihak, termasuk pemilik tanah," katanya.

Dengan adanya program ini diharapkan tidak ada persoalan yang muncul di masyarakat masalah tapal batas tanah. Sehingga pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan tapal batas tanahnya.

"Pemilik lahan wajib menjaga tapal batas tanah miliknya," katanya.

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024