Kementerian ATR/BPN catatkan rekor MURI pemasangan tanda batas

id kementerian atr/bpn,rekor muri,patok batas tanah

Kementerian ATR/BPN catatkan rekor MURI pemasangan tanda batas

Direktur Operasional Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Yusuf Ngadri (kiri) menyerahkan piagam penghargaan MURI kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto atas pencapaian rekor pemasangan patok tanda batas sebanyak 1 juta patok secara serentak di 33 provinsi dalam pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jumat (3/2/2023). ANTARA/Sumarwoto

Cilacap (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mencatatkan rekor pemasangan tanda batas tanah sebanyak 1 juta patok batas secara serentak sehingga tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai rekor ke-10.810.

Piagam penghargaan atas pencapaian tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak di 33 provinsi yang dipusatkan di Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.

Dalam sambutan secara virtual, Ketua Umum MURI Jaya Suprana mengatakan patok tanah merupakan penanda batas kepemilikan tanah untuk mengetahui luas bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang dipasang di setiap sudut batas bidang tanah.

"Patok yang dipasang memberikan kepastian atas aset serta menjadi acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak kepemilikan tanah, sehingga di samping untuk memudahkan proses pengukuran, juga untuk menghindarkan terjadinya sengketa batas tanah maupun tumpang tindih kepemilikan tanah," katanya.

Oleh karena patok tanah begitu penting, kata dia, Kementerian ATR/BPN pada hari Jumat (3/2) mencanangkan Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) bidang tanah di 33 provinsi wilayah NKRI secara serentak.

"Maka dengan ini, Museum Rekor Dunia Indonesia dengan bangga menyatakan dan mengukuhkan bahwa Gemapatas dicatat sebagai rekor dunia pemasangan patok batas bidang tanah secara serentak dalam jumlah terbanyak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Marsekal TNI Purnawirawan Dr. (HC) Hadi Tjahjanto," tegas pendiri MURI itu.

Saat menyampaikan laporan pencanangan Gemapatas, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan pihaknya mencatatkan kegiatan tersebut pada MURI sebagai rekor pemasangan patok batas bidang tanah dengan jumlah terbanyak sebanyak 1 juta patok batas. "Rekor ini tentu saja milik seluruh masyarakat Indonesia yang berpartisipasi aktif dalam menjadi bagian dari pencanangan rekor ini melalui pemasangan patok batas," jelasnya.

Sementara dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan ketika baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo mendapat tiga tugas yang harus segera diselesaikan.

Menurut Hadi, salah satu tugas yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Bukan hanya kepastian hukum bapak-ibu sekalian, juga hak ekonomi masyarakat. Sandang, papan, pangan, ini adalah hak dasar yang harus diberikan kepada masyarakat dengan memberikan kepastian hukum," tutur Menteri.

Baca juga: Menteri ATR percepat PTSL rumah ibadah
Baca juga: Menteri ATR/BPN bakal "gebuk" seluruh mafia tanah


Guna mempercepat program PTSL, kata dia, pihaknya melakukan pemasangan patok secara serentak supaya masing-masing individu yang memiliki batas atau memiliki wilayah antar-tetangga harus bisa memberikan kepastian di mana lokasinya. "Jangankan dengan tetangga, dengan saudara sendiri kalau masalah batas tanah, itu juga bisa cekcok. Apalagi dengan tetangga, bisa cekcok," ujar mantan Panglima TNI itu.

Oleh sebab itu dengan program pemasangan patok secara serentak dan dilaksanakan secara berkelanjutan, lanjut dia, pihaknya akan mereduksi permasalahan-permasalahan tanah, sehingga tidak ada lagi cekcok maupun pencaplokan.