Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan bersama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI mempromosikan layanan legalisasi Apostille ke mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di daerah itu.
"Mahasiswa harus tahu kini proses legalisasi dokumen publik asing begitu sederhana, cukup lewat Kemenkumham dengan cepat, mudah dan murah," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) Faisol Ali, di Banjarmasin, Kamis.
Permohonan legalisasi Apostille sendiri dapat dilakukan secara daring melalui laman https://apostille.ahu.go.id/ dengan mengikuti tahapan-tahapan yang telah tercantum sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham apresiasi kinerja Lapas Manado
Baca juga: KemenKumham NTT harapkan organisasi bantuan hukum meningkatkan pelayanan
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku otoritas yang berwenang. Seluruh prosesnya disederhanakan yang membuat penyelesaian verifikasi dan pendaftaran melalui otoritas yang meneruskan sertifikat menjadi lebih mudah.
Faisol menyebut ada lebih 66 jenis dokumen yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen publik lainnya.
Dokumen yang dilegalisasi pun dapat digunakan di 122 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille.. Dia menjelaskan legalisasi dokumen melalui mekanisme Apostille sangatlah mendukung terciptanya iklim positif untuk kemudahan urusan termasuk sektor bisnis di suatu negara karena adanya kepastian.