Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendukung penuh peningkatan kapasitas bagi polisi terkait penanganan korban kekerasan.
"Saya berpesan kepada para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna memperkuat pemahaman mengenai prinsip penanganan kasus kekerasan seksual, utamanya mengenai penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutur Bintang Puspayoga dalam rilis Pelatihan Polisi Garda Terdepan di Bali dan Lombok, yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bintang Puspayoga mengatakan jumlah kasus kekerasan layaknya fenomena gunung es, dimana jumlah kejadian yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan. "Ini karena penyintas enggan melapor, tidak bisa melapor karena diancam, atau bahkan tidak menyadari bahwa hal yang dilakukan kepadanya termasuk dalam kekerasan karena dinormalisasi oleh orang-orang di sekitarnya," katanya.
Sehingga menurut dia, upaya peningkatan kapasitas polisi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berani melapor dan mencegah terjadinya reviktimisasi kepada korban. Peran penting polisi sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual secara cepat, tepat, dan tuntas.
Hal itu diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan memenuhi hak-hak korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku. "Saat ini masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan atau berujung damai," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA sebutkan pengasuhan anak berkualitas kunci cegah stunting
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi aparat hukum beri keadilan korban kekerasan seksual
Menteri PPPA berharap dengan adanya pemahaman mengenai penerapan UU TPKS, pihak kepolisian dapat mendorong perlindungan komprehensif dari hulu hingga ke hilir bagi penyintas kekerasan.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2022 mencatat data kekerasan di Pulau Bali sebanyak 179 kasus, dengan jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 29 kasus. Sementara itu ada 165 kasus di Pulau Lombok, dengan 38 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.
"Saya berpesan kepada para peserta pelatihan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya guna memperkuat pemahaman mengenai prinsip penanganan kasus kekerasan seksual, utamanya mengenai penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutur Bintang Puspayoga dalam rilis Pelatihan Polisi Garda Terdepan di Bali dan Lombok, yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bintang Puspayoga mengatakan jumlah kasus kekerasan layaknya fenomena gunung es, dimana jumlah kejadian yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan. "Ini karena penyintas enggan melapor, tidak bisa melapor karena diancam, atau bahkan tidak menyadari bahwa hal yang dilakukan kepadanya termasuk dalam kekerasan karena dinormalisasi oleh orang-orang di sekitarnya," katanya.
Sehingga menurut dia, upaya peningkatan kapasitas polisi ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berani melapor dan mencegah terjadinya reviktimisasi kepada korban. Peran penting polisi sebagai garda terdepan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kunci untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual secara cepat, tepat, dan tuntas.
Hal itu diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan memenuhi hak-hak korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku. "Saat ini masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terselesaikan atau berujung damai," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA sebutkan pengasuhan anak berkualitas kunci cegah stunting
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi aparat hukum beri keadilan korban kekerasan seksual
Menteri PPPA berharap dengan adanya pemahaman mengenai penerapan UU TPKS, pihak kepolisian dapat mendorong perlindungan komprehensif dari hulu hingga ke hilir bagi penyintas kekerasan.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2022 mencatat data kekerasan di Pulau Bali sebanyak 179 kasus, dengan jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 29 kasus. Sementara itu ada 165 kasus di Pulau Lombok, dengan 38 diantaranya adalah kasus kekerasan seksual.