Mataram (ANTARA) - Warga desa wisata Pulau Maringkik mendaftarkan hak cipta untuk produk kain tenun melalui program "Kumham Bergerak" gagasan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan fasilitas tersebut melalui program Kumham Bergerak untuk mendukung masyarakat dalam pengembangan usaha rumahan.
"Jadi, melalui program Kumham Bergerak inilah kami harap berbagai hasil karya masyarakat bisa terus berkembang dengan cara memberikan hak paten dan mendapatkan legalitas dalam bentuk perseroan perorangan," tutur Romi.
Ketua Komunitas Tenun Maringkik Kohar pun menyadari bahwa program Kumham Bergerak dalam penerbitan hak cipta produk kain tenun Pulau Maringkik ini merupakan peluang bisnis yang sangat menguntungkan bagi anggotanya yang terdiri dari kalangan perempuan, istri para nelayan.
"Karena kami ketahui bersama bahwa produk kain tenun dari Pulau Maringkik ini sudah mulai dikenal hingga wisatawan mancanegara. Makanya, dengan adanya program dari Kemenkumham NTB ini, kami mengajukan hak paten secara komunal," ujar Kohar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Zulhairi turut menjelaskan bahwa pengajuan hak cipta sebuah produk usaha rumahan ini masuk dalam catatan Kekayaan Intelektual.
Selain hak cipta, kategori Kekayaan Intelektual juga masuk dalam pengajuan syarat legalitas lainnya, seperti merek industri dan perseroan perorangan.
"Iya, jadi, pencatatan kain tenun produk warga Pulau Maringkik secara komunal ini masuk dal daftar hak cipta Kekayaan Intelektual di Kemenkumham NTB," kata Zulhairi.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya melalui program Kumham Bergerak ini sangat mendorong agar perseroan perorangan semakin meningkat dan banyak usaha yang berbadan hukum.
"Dengan mendaftarkan usahanya melalui program Kumham Bergerak ini akan memberikan dampak positif pada pengembangan usahanya," ucap dia.
Kanwil Kemenkumham NTB menjalankan program Kumham Bergerak secara serentak di enam titik kawasan terluar yang masuk dalam destinasi wisata andalan NTB. Kegiatan tersebut mulai terlaksana sejak Sabtu (12/2).
Selain Pulau Maringkik, enam kawasan terluar itu ada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Pulau Bungin di Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Sekongkang di Kabupaten Sumbawa Barat, Desa Sila di Kabupaten Bima, dan Kecamatan Lakey di Kabupaten Dompu.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kemenkumham NTB memberikan berbagai pelayanan hukum. Bukan hanya membuka layanan Kekayaan Intelektual, namun juga konsultasi hukum, penyuluhan hukum, layanan administrasi hukum umum (AHU), pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal warga asing.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan fasilitas tersebut melalui program Kumham Bergerak untuk mendukung masyarakat dalam pengembangan usaha rumahan.
"Jadi, melalui program Kumham Bergerak inilah kami harap berbagai hasil karya masyarakat bisa terus berkembang dengan cara memberikan hak paten dan mendapatkan legalitas dalam bentuk perseroan perorangan," tutur Romi.
Ketua Komunitas Tenun Maringkik Kohar pun menyadari bahwa program Kumham Bergerak dalam penerbitan hak cipta produk kain tenun Pulau Maringkik ini merupakan peluang bisnis yang sangat menguntungkan bagi anggotanya yang terdiri dari kalangan perempuan, istri para nelayan.
"Karena kami ketahui bersama bahwa produk kain tenun dari Pulau Maringkik ini sudah mulai dikenal hingga wisatawan mancanegara. Makanya, dengan adanya program dari Kemenkumham NTB ini, kami mengajukan hak paten secara komunal," ujar Kohar.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Zulhairi turut menjelaskan bahwa pengajuan hak cipta sebuah produk usaha rumahan ini masuk dalam catatan Kekayaan Intelektual.
Selain hak cipta, kategori Kekayaan Intelektual juga masuk dalam pengajuan syarat legalitas lainnya, seperti merek industri dan perseroan perorangan.
"Iya, jadi, pencatatan kain tenun produk warga Pulau Maringkik secara komunal ini masuk dal daftar hak cipta Kekayaan Intelektual di Kemenkumham NTB," kata Zulhairi.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya melalui program Kumham Bergerak ini sangat mendorong agar perseroan perorangan semakin meningkat dan banyak usaha yang berbadan hukum.
"Dengan mendaftarkan usahanya melalui program Kumham Bergerak ini akan memberikan dampak positif pada pengembangan usahanya," ucap dia.
Kanwil Kemenkumham NTB menjalankan program Kumham Bergerak secara serentak di enam titik kawasan terluar yang masuk dalam destinasi wisata andalan NTB. Kegiatan tersebut mulai terlaksana sejak Sabtu (12/2).
Selain Pulau Maringkik, enam kawasan terluar itu ada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Pulau Bungin di Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Sekongkang di Kabupaten Sumbawa Barat, Desa Sila di Kabupaten Bima, dan Kecamatan Lakey di Kabupaten Dompu.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kemenkumham NTB memberikan berbagai pelayanan hukum. Bukan hanya membuka layanan Kekayaan Intelektual, namun juga konsultasi hukum, penyuluhan hukum, layanan administrasi hukum umum (AHU), pembuatan paspor dan perpanjangan izin tinggal warga asing.