Mataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, mengajak para politisi di DPRD setempat, untuk mengawal implementasi peraturan daerah (perda), termasuk dua perda yang ditetapkan dalam sidang paripurna, di Mataram, Kamis.

"Kami (Pemprov NTB) berharap agar segenap anggota DPRD Provinsi NTB, senantiasa memberikan dukungan dalam mengawal konsistensi dan kesinambungan pembangunan di NTB," kata Zainul, saat berpidato pada sidang paripurna DPRD NTB, di Mataram, Kamis.

Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama itu, mengagendakan penyampaikan pandangan akhir komisi-komisi atas dua raperda yang diakhirnya dengan persetujuan DPRD untuk menetapkan raperda tersebut menjadi perda.

Kedua perda tersebut yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2005-2025, dan Perda tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018.

Zainul mengatakan, dukungan yang sama juga diharapkan dan ikhtiarkan dapat diberikan oleh entitas pemerintahan, baik di pusat maupun di kabupaten/kota.

"Kedepannya, kami berharap dukungan tersebut dapat terus diwujudkan dalam bentuk pengawalan terhadap rangkaian proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program-program pembangunan, agar dapat berjalan dengan optimal, lebih efektif dan lebih efisien, serta menjamin penggunaan sumberdaya secara adil, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan pelibatan seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Menurut Gubernur NTB dua periode berturut-turut sejak 2008 itu, persetujuan kedua peraturan daerah tersebut merupakan momentum penting, tidak saja bagi eksekutor pembangunan di NTB namun juga bagi seluruh pemangku amanah pembangunan di daerah.

Kedua perda itu akan menjadi "road map" bagi pemangku amanah untuk menyelenggarakan pembangunan daerah dalam kurun waktu tertentu, termasuk sebagai modal utama dalam meningkatkan koordinasi pencapaian tujuan pembangunan daerah.

"Selain itu, keberadaan kedua perda itu, akan semakin mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, antar ruang dan antar daerah kabupaten dan kota di wilayah NTB," ujar Zainul.

Penyusunan naskah RPJMD NTB itu mengacu kepada visi dan misi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin.

Visi dan misi itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD NTB, pada 26 April 2013, ketika empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB diharuskan menyampaikan visi dan misinya, sebagai bagian dari proses pemilihan kepala daerah (pilkada).

Visi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun ke depan itu yakni NTB beriman dan bebrudaya, sejahtera dan berdaya saing.

Misinya mencakup tujuh hal pokok yakni mempercepat perwujudan masyarakat yang berkarakter, melalui pemantapan ketaatan beragama, peningkatan budi pekerti, dan pengembangan toleransi.

Selanjutnya, mengembangkan budaya dan kearifan lokal untuk pembangunan, melanjutkan ikhtiar reformasi birokrasi yang bersih, melayani, penegakan hukum yang berkeadilan, dan memantapkan stabilitas keamanan.

Meningkatkan mutu sumber daya manusia yang berdaya saing, melalui optimalisasi pelayanan pendidikan, kesehatan, keluarga berencana, dan kesejahteraan sosial yang berkualitas, terjangkau dan berkeadilan gender.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan dan mengembangkan keunggulan daerah melalui industri pariwisata, agroindustri, dan ekonomi kreatif berbasis budaya, sumber daya lokal dan iptek.

Selain itu, melanjutkan percepatan pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah berbasis tata ruang, dan memantapkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Setiap misi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan itu, memiliki tujuan dan sasarannya.

Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB itu diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perubahan RPJPD NTB itu juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Permendagri itu menegaskan bahwa revisi terhadap RPJPD dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi, menunjukkan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan permendagri tersebut, dan terjadi perubahan yang mendasar terhadap dokumen RPJPD.

Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang RPJP NTB Tahun 2005�2025, belum mengakomodir atau memuat hal-hal mengenai, perubahan dan perkembangan indikator capaian kinerja selama kurun waktu 2005-2012.

Juga belum memuat perubahan situasi dan kondisi untuk memprediksi kondisi dan tantangan dimasa yang akan datang, serta perubahan rumusan arah dan kebijakan pembangunan serta tahapan dan skala prioritas pembangunan pada setiap tahapan pembangunan.

Sementara tujuan dari perubahan perda tersebut yakni untuk menjamin terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antardaerah, antara pusat dan daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi, dan antara RPJMD.

Penetapan RPJPD NTB juga bertujuan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan, serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. (*)