Mataram (ANTARA) - Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Adung Sutranggono yang ditemui di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa dalam tahap penyelidikan ini pihaknya sedang melakukan serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Iya, jadi, penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan awal. Belum lama ini masuk tahap penyelidikan," kata Adung.

Dalam tahapan tersebut, jelas dia, sudah ada sejumlah pihak terkait memberikan keterangan, salah satunya rekanan pengadaan.

"Kalau dari pihak rumah sakit, belum, baru rekanan saja yang sudah diklarifikasi," ujarnya.

Adung mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Adanya indikasi perbuatan melawan hukum menjadi dasar kejaksaan menetapkan status penanganan pada tahap penyelidikan.

Indikasi juga dilihat dari hasil kajian laporan. Ada sejumlah dokumen yang menguatkan indikasi pidana dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Sumbawa tahun 2021 tersebut.

Laporan ini sebelumnya terungkap pernah masuk ke Kejati NTB pada November 2021. Dalam laporan diuraikan terkait adanya proyek pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp1 miliar lebih tanpa dilelang, tetapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Proyek tersebut, antara lain pengadaan alat kesehatan DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga mobile DR senilai Rp1,04 miliar.

Menurut pelapor, ada dugaan mekanisme yang berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor: 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor: 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.

Kemudian, ada juga penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan. Muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.

Dalam laporan, direktur RSUD Sumbawa periode pengelolaan dana BLUD tahun 2021 diduga turut mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jasa pelayanan kesehatan.

Dasar hukum itu pun mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Dalam uraian peraturan, besaran jasa pelayanan kesehatan ini untuk unsur pimpinan dengan remunerasi dari jaspelkes 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.

Padahal, untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor: 79/2018 tentang BLUD yang berisi aturan pembagian remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024