Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 7.076 orang pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima suntikan vaksin COVID-19 booster kedua guna meningkatkan kadar antibodi terhadap virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.
"Pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam mengantisipasi virus COVID-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Komjen Polisi Andap Budhi Revianto di Jakarta, Senin.
Andap mengatakan meskipun angka penularan COVID-19 dan status PPKM telah dicabut, namun tidak berarti membuat masyarakat menjadi lengah melawan virus tersebut. Oleh karena itu, vaksin booster kedua adalah salah satu langkah mencegah penyebaran virus yang diketahui pertama kali menginfeksi di Wuhan, Cina.
"Meski Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata dia. Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan tenaga kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan juga telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Vaksin yang disediakan jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," ucap dia.
Baca juga: 260 orang keluarga besar BI NTB divaksin booster kedua
Baca juga: Pemprov NTB mengimbau warga waspada varian baru COVID-19 Kraken
Pemberian vaksin booster kedua bagi pegawai Kemenkumham diberikan selama lima hari yakni sejak Senin (20/02) hingga Jumat (24/02). Untuk mencegah kerumunan, pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.
Adapun pegawai yang menerima vaksin booster kedua berasal dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara kantor wilayah lainnya melaksanakan vaksinasi vaksin booster kedua secara mandiri.
"Pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam mengantisipasi virus COVID-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumhan Komjen Polisi Andap Budhi Revianto di Jakarta, Senin.
Andap mengatakan meskipun angka penularan COVID-19 dan status PPKM telah dicabut, namun tidak berarti membuat masyarakat menjadi lengah melawan virus tersebut. Oleh karena itu, vaksin booster kedua adalah salah satu langkah mencegah penyebaran virus yang diketahui pertama kali menginfeksi di Wuhan, Cina.
"Meski Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata dia. Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan tenaga kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan juga telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Vaksin yang disediakan jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," ucap dia.
Baca juga: 260 orang keluarga besar BI NTB divaksin booster kedua
Baca juga: Pemprov NTB mengimbau warga waspada varian baru COVID-19 Kraken
Pemberian vaksin booster kedua bagi pegawai Kemenkumham diberikan selama lima hari yakni sejak Senin (20/02) hingga Jumat (24/02). Untuk mencegah kerumunan, pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.
Adapun pegawai yang menerima vaksin booster kedua berasal dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara kantor wilayah lainnya melaksanakan vaksinasi vaksin booster kedua secara mandiri.