Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Poerwanto, Rabu, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang berasal dari penyitaan 18 kasus.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil ungkap jajaran personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB periode akhir Desember 2022 sampai Februari 2023," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Rabu.

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto turut menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti sitaan kasus narkoba ini merupakan implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa barang sitaan narkotika dan prekusor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dab wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

"Itu makanya, hari ini kami melakukan pemusnahan sebagian besar barang bukti sitaan kasus narkoba sebagaimana hasil koordinasi dengan kejaksaan untuk syarat kelengkapan pelimpahan berkas," ujar Djoko.

Baca juga: Polda NTB tetapkan 25 tersangka dari 18 kasus narkoba

Dalam pemusnahan menggunakan mesin insinerator di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB ini turut hadir jajaran kejaksaan, pengadilan, BNN, BPOM, Bea Cukai, dan kuasa hukum tersangka.
Kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin langsung Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan menggunakan mesin insinerator tersebut sebanyak 1,5 kilogram untuk jenis sabu-sabu dan 1 kilogram untuk jenis ganja.

Barang bukti yang berasal dari hasil ungkap 18 kasus ini telah ditetapkan 25 tersangka dengan 6 di antaranya berstatus residivis kasus narkoba.

"Dari 25 tersangka ini terungkap peran mereka sebagai kurir dan pengedar," ucap dia.

Kapolda NTB memerintahkan jajaran untuk menggalakkan giat pemberantasan narkoba. Koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pihak diminta terus diperkuat.

"Pada intinya Polda NTB berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, begitu juga terhadap anggota. Apabila terbukti akan ditindak tegas," kata Djoko.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2025