Mataram (ANTARA) - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2017 sampai 2020 dengan terdakwa Muzakir Langkir, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini masuk dalam agenda persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023.
"Perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir sudah terdaftar di pengadilan sesuai dengan surat pelimpahan yang kami terima dari penuntut umum, Rabu (22/2) kemarin," kata Kelik.
Tindak lanjut dari pendaftaran perkara milik terdakwa Muzakir Langkir, lanjut dia, pengadilan kini masih menyusun majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.
"Untuk susunan majelis hakim, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.
Namun, sidang perdana perkara Muzakir Langkir dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terungkap akan digelar pada Jumat (3/3) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Agenda sidang perdana untuk perkara milik Muzakir Langkir itu pun sesuai yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dari uraian dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Muzakir Langkir saat menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita, dan Baiq Prapningdiah Asmarini penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Sehingga dalam dakwaan Muzakir Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir telah terdaftar di pengadilan dengan Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2023.
"Perkara atas nama terdakwa Muzakir Langkir sudah terdaftar di pengadilan sesuai dengan surat pelimpahan yang kami terima dari penuntut umum, Rabu (22/2) kemarin," kata Kelik.
Tindak lanjut dari pendaftaran perkara milik terdakwa Muzakir Langkir, lanjut dia, pengadilan kini masih menyusun majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara tersebut.
"Untuk susunan majelis hakim, masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.
Namun, sidang perdana perkara Muzakir Langkir dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terungkap akan digelar pada Jumat (3/3) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Agenda sidang perdana untuk perkara milik Muzakir Langkir itu pun sesuai yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
Dari uraian dakwaan yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menguraikan bahwa Muzakir Langkir saat menjabat sebagai Direktur RSUD Praya melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Adi Sasmita, dan Baiq Prapningdiah Asmarini penyedia barang dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya tahun 2017 sampai 2020.
Akibat perbuatan Muzakir Langkir bersama-sama dengan Adi Sasmita, Baiq Prapningdiah Asmarini dan penyedia barang telah muncul kerugian negara Rp883 juta. Angka kerugian tersebut muncul dalam kegiatan pengadaan makanan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah.
Sehingga dalam dakwaan Muzakir Langkir, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.