Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pelaku spesialis pencurian sepeda motor warga negara asing (WNA) di daerah setempat.
"Terduga pelaku inisial SJ alias Suk (22) dan inisial N alias Idi (30) yang merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan tertulisnya di Praya, Minggu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2023 / NTB / Res Loteng / Sek. Kawasan Mandalika, tanggal 18 Februari 2023. Dimana korban merupakan seorang pria warga negara asing atas nama James John Meledandri, alamat sementara DHM Hotel Desa Kuta.
Kronologis pencurian itu terjadi ketika korban parkirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantau Kuta dan korban bersama temannya Nella turun ke pantai untuk jalan-jalan.
Kemudian pada saat korban kembali ke tempat parkir sepeda motornya, namun tidak menemukan kendaraan-nya. Sehingga Ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir, namun tidak tidak ditemukan atau hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 Juta dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika," ucapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N alias Idi.
Selanjutnya anggota mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku N yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. "Anggota mendatangi lokasi tersebut dan langsung menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Baca juga: Ditinggal pergi zikir, rumah warga di Sikur dibobol maling
Baca juga: Dua maling motor di Praya diciduk warga
Dari hasil interogasi awal terhadap N alias Idi ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku SJ alias Suk di Desa Kuta dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda yang ada wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
"Terduga pelaku inisial SJ alias Suk (22) dan inisial N alias Idi (30) yang merupakan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan tertulisnya di Praya, Minggu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / II / 2023 / NTB / Res Loteng / Sek. Kawasan Mandalika, tanggal 18 Februari 2023. Dimana korban merupakan seorang pria warga negara asing atas nama James John Meledandri, alamat sementara DHM Hotel Desa Kuta.
Kronologis pencurian itu terjadi ketika korban parkirkan sepeda motornya di dekat sebuah bangunan (Balawista) di pantau Kuta dan korban bersama temannya Nella turun ke pantai untuk jalan-jalan.
Kemudian pada saat korban kembali ke tempat parkir sepeda motornya, namun tidak menemukan kendaraan-nya. Sehingga Ia mencoba mencari sepeda motor tersebut di sekitar tempat parkir, namun tidak tidak ditemukan atau hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp16 Juta dan melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika," ucapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku inisial N alias Idi.
Selanjutnya anggota mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku N yang saat itu sedang bersembunyi di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. "Anggota mendatangi lokasi tersebut dan langsung menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Baca juga: Ditinggal pergi zikir, rumah warga di Sikur dibobol maling
Baca juga: Dua maling motor di Praya diciduk warga
Dari hasil interogasi awal terhadap N alias Idi ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama terduga pelaku inisial SJ alias Suk. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku SJ alias Suk di Desa Kuta dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dengan target pengunjung tempat wisata di TKP berbeda yang ada wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.