Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok hingga setahun ke depan, agar dapat diberlakukan secara efektif mulai pertengahan 2015.
"Perda Kawasan Tanpa Rokok itu sudah ditetapkan dan sudah pula disampaikan ke Mendagri untuk mendapat pengesahan. Sambil menunggu pengesahan Mendagri, sosialisasi secara berkelanjutan dilakukan selama setahun ke depan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB H Rusman di Mataram, Senin.
Ia mengatakan materi sosialisasi antara lain dasar hukum penerbitan perda tersebut, dan pengertian kawasan tanpa rokok, serta kawasan yang bebas dari asap rokok.
Acuan hukum perda tersebut antara lain Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang masih berlaku.
Dalam undang-undang kesehatan, pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
"Nantinya, hanya tiga lokasi yang bebas asap rokok, yakni kawasan pendidikan, rumah sakit dan tempat ibadah. Di kawasan lain seperti Kantor Gubernur NTB akan disiapkan ruang khusus merokok, sehingga tidak dibolehkan merokok di semua tempat," ujarnya.
Menurut Rusman, Pemprov NTB juga menggandeng Pemerintah Kota Mataram yang juga telah memiliki perda kawasan tanpa rokok, dalam mensosialisasikan regulasi tersebut.
Pemprov NTB menyiapkan draf perda itu sejak 2010, berdasarkan instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yakni segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum.
Gubernur menginginkan kebiasaan merokok di sembarang tempat dihentikan, sehingga dibutuhkan perda untuk mempedomani kebijakan tersebut.
Bahkan, Gubernur NTB itu telah menerbitkan produk hukum tentang larangan merokok di tempat umum, yang berbentuk Surat Edaran (SE), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggodokan raperda kawasan tanpa asap rokok.
Penjabaran tempat umum dalam larangan merokok itu yakni rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya seperti ruang umum di Kantor Gubernur NTB, dan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB.
Sebagai penyeimbangnya, Pemerintah Provinsi NTB akan membangun ruang khusus merokok seperti yang ada di bandara dan sejumlah lokasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jika regulasi itu mulai diberlakukan.
Pada 30 April 2014, DPRD Provinsi NTB menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi perda, dalam sidang paripurna.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun horizontal di wilayah NTB.
Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok, yang disampaikan juru bicaranya H Marinah Hardy. (*)
"Perda Kawasan Tanpa Rokok itu sudah ditetapkan dan sudah pula disampaikan ke Mendagri untuk mendapat pengesahan. Sambil menunggu pengesahan Mendagri, sosialisasi secara berkelanjutan dilakukan selama setahun ke depan," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB H Rusman di Mataram, Senin.
Ia mengatakan materi sosialisasi antara lain dasar hukum penerbitan perda tersebut, dan pengertian kawasan tanpa rokok, serta kawasan yang bebas dari asap rokok.
Acuan hukum perda tersebut antara lain Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, yang masih berlaku.
Dalam undang-undang kesehatan, pasal 115 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
"Nantinya, hanya tiga lokasi yang bebas asap rokok, yakni kawasan pendidikan, rumah sakit dan tempat ibadah. Di kawasan lain seperti Kantor Gubernur NTB akan disiapkan ruang khusus merokok, sehingga tidak dibolehkan merokok di semua tempat," ujarnya.
Menurut Rusman, Pemprov NTB juga menggandeng Pemerintah Kota Mataram yang juga telah memiliki perda kawasan tanpa rokok, dalam mensosialisasikan regulasi tersebut.
Pemprov NTB menyiapkan draf perda itu sejak 2010, berdasarkan instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yakni segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum.
Gubernur menginginkan kebiasaan merokok di sembarang tempat dihentikan, sehingga dibutuhkan perda untuk mempedomani kebijakan tersebut.
Bahkan, Gubernur NTB itu telah menerbitkan produk hukum tentang larangan merokok di tempat umum, yang berbentuk Surat Edaran (SE), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggodokan raperda kawasan tanpa asap rokok.
Penjabaran tempat umum dalam larangan merokok itu yakni rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya seperti ruang umum di Kantor Gubernur NTB, dan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov NTB.
Sebagai penyeimbangnya, Pemerintah Provinsi NTB akan membangun ruang khusus merokok seperti yang ada di bandara dan sejumlah lokasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, jika regulasi itu mulai diberlakukan.
Pada 30 April 2014, DPRD Provinsi NTB menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi perda, dalam sidang paripurna.
Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal maupun horizontal di wilayah NTB.
Penetapan raperda menjadi perda itu, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari peserta sidang, yang telah mendengar paparan dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok, yang disampaikan juru bicaranya H Marinah Hardy. (*)