Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan sopir bus Surabaya Indah berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (24/2) di jalur lintas kabupaten wilayah Poto Tano.
Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Polisi I Made Sugiarta melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan sopir AD sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Tindak lanjut hasil gelar menyimpulkan sopir bus berinisial AD diduga telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut," kata Sugiarta.
Dalam menetapkan AD sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan dalam pasal tersebut menjelaskan perihal kelalaian pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Untuk tersangka yang mendapat sangkaan pasal tersebut terancam pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, Sugiarta mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap AD di Markas Polres Sumbawa Barat. Sugiarta menambahkan penyidik menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan dari peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Baca juga: Sopir bus Surabaya Indah sudah menyerahkan diri
Baca juga: Tiga tewas akibat kecelakaan beruntun di Lombok Tengah - NTB
Selain dari saksi, ada juga bukti yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dengan metode scientific investigation yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kecelakaan maut antara bus Surabaya Indah nomor polisi EA 7282 SB dengan bus mini nomor polisi EA 7595 A pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, mengakibatkan enam korban meninggal dunia dan delapan korban mengalami luka-luka.
Menurut catatan kronologis dari kepolisian, kecelakaan terjadi ketika bus mini melaju dari arah Sumbawa menuju Poto Tano bertabrakan dengan bus Surabaya Indah yang datang dari arah berlawanan. Catatan kronologis kecelakaan pun didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara. Selain itu, ada didapatkan kondisi jalan tempat kejadian perkara yang tidak ada penerangan jalan umum.
Kemudian posisi jalan yang cukup menanjak menjadi salah satu dugaan faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
Kepala Satlantas Polres Sumbawa Barat Ajun Komisaris Polisi I Made Sugiarta melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menetapkan sopir AD sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Tindak lanjut hasil gelar menyimpulkan sopir bus berinisial AD diduga telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut," kata Sugiarta.
Dalam menetapkan AD sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan dalam pasal tersebut menjelaskan perihal kelalaian pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Untuk tersangka yang mendapat sangkaan pasal tersebut terancam pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara.
Tindak lanjut dari penetapan tersebut, Sugiarta mengatakan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap AD di Markas Polres Sumbawa Barat. Sugiarta menambahkan penyidik menetapkan AD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti hasil penyidikan dari peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
Baca juga: Sopir bus Surabaya Indah sudah menyerahkan diri
Baca juga: Tiga tewas akibat kecelakaan beruntun di Lombok Tengah - NTB
Selain dari saksi, ada juga bukti yang dikuatkan dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dengan metode scientific investigation yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA). Kecelakaan maut antara bus Surabaya Indah nomor polisi EA 7282 SB dengan bus mini nomor polisi EA 7595 A pada Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 Wita, mengakibatkan enam korban meninggal dunia dan delapan korban mengalami luka-luka.
Menurut catatan kronologis dari kepolisian, kecelakaan terjadi ketika bus mini melaju dari arah Sumbawa menuju Poto Tano bertabrakan dengan bus Surabaya Indah yang datang dari arah berlawanan. Catatan kronologis kecelakaan pun didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara. Selain itu, ada didapatkan kondisi jalan tempat kejadian perkara yang tidak ada penerangan jalan umum.
Kemudian posisi jalan yang cukup menanjak menjadi salah satu dugaan faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.