Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rencana Umum Energi Daerah. Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta, pembahasan dua Raperda tersebut akan diawali penyampaian penjelasan Gubernur DKI di dalam rapat paripurna pada 13 Maret 2023.
"Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur DKI pada 14-15 Maret," kata Khoirudin. Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan dua regulasi tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Karena itu, ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
"Jadi, ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta," ujarnya.
Kemudian akan dilaksanakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan pimpinan Bapemperda serta eksekutif terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Juli 2023.
Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Juli 2023.
Baca juga: Legislator sebut sedan Pj Gubernur DKI merupakan mobil listrik
Baca juga: Banmus DPRD NTB kunjungi DPRD Lombok Tengah
Kemudian, akan dilanjutkan rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap raperda itu.
Kemudian penandatanganan berita acara persetujuan bersama, penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap raperda pada Agustus 2023.
"Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan jawaban Gubernur DKI pada 14-15 Maret," kata Khoirudin. Pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan dimulai April 2023 dan ditargetkan selesai pada Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan dua regulasi tersebut mampu mengisi kekosongan hukum terkait limbah. Karena itu, ia meminta kepada warga Jakarta agar tertib dalam membuang limbah rumah tangga pada tempatnya.
"Jadi, ini darurat dan bisa selesai tepat pada waktunya sesuai jadwal. Ini kebutuhan untuk masyarakat agar ada efek untuk membuang limbah domestik pada tempatnya menjadi lebih tertib lagi buat kesehatan kita bersama warga Jakarta," ujarnya.
Kemudian akan dilaksanakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama pimpinan fraksi, pimpinan komisi dan pimpinan Bapemperda serta eksekutif terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Juli 2023.
Selanjutnya, akan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Juli 2023.
Baca juga: Legislator sebut sedan Pj Gubernur DKI merupakan mobil listrik
Baca juga: Banmus DPRD NTB kunjungi DPRD Lombok Tengah
Kemudian, akan dilanjutkan rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, permintaan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap raperda itu.
Kemudian penandatanganan berita acara persetujuan bersama, penyerahan secara simbolis raperda dari pimpinan DPRD kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhadap raperda pada Agustus 2023.