Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberian bantuan atau insentif pembelian kendaraan listrik diharapkan bisa jadi stimulus untuk menarik investasi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) masuk ke Indonesia.
“Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan program bantuan pembelian kendaraan listrik yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air. Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai/KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pengembangan KBLBB di Indonesia, lanjut Menko Luhut, juga sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah. Hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun. Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.
“Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” katanya.
Mulai 20 Maret 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Baca juga: Insentif kendaraan listrik percepat migrasi
Baca juga: Infrastruktur bukan jadi isu utama dalam ekosistem EV
Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN. Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank Himbara melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.