Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menandatangani kerja sama dengan semua kepala desa (kades) di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung program "Jaga Desa" yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.
"Program Jaga Desa ini dilakukan MoU dengan 142 desa di Lombok Tengah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nurintan Surait saat acara MoU di kantor Bupati setempat, Selasa.
Ia mengatakan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara dengan semua kepala desa ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa dan mendukung program Presiden Jokowi. Sehingga dalam program Jaga Desa ini diberikan untuk berkonsultasi dan pendampingan jika ada desa yang menghadapi permasalahan hukum.
"Jaksa masuk desa diharapkan dapat dirasakan kehadirannya di masyarakat untuk mengoptimalkan pembangunan di desa," katanya.
Desa harus mendapatkan perhatian yang lebih, sehingga kepala desa dapat mengelola dana desa yang berikan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan maksimal.
"Dana desa itu penggunaannya harus direncanakan dan dikelola dengan baik," katanya.
Meskipun kepala desa itu berasal dari berbagai macam latar dan masih banyak yang belum memahami penggunaan keuangan negara secara aturan, sehingga kejaksaan hadir dengan melakukan MoU untuk memberikan pembinaan di desa.
Kejaksaan memberikan pendampingan dalam mengelola keuangan desa, supaya program yang dilaksanakan sesuai dengan aturan atau RAB.
"Kami ingin membantu kepala desa supaya tidak masuk bui atau penjara," katanya.
Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan inspektorat, banyak program desa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga kegiatan pendampingan ini sangat penting untuk mengantisipasi adanya oknum kades terjebak hukum.
"Pembinaan ini penting dilakukan untuk meningkatkan pembangunan di desa," katanya.
Ia mengatakan para kepala desa harus melaksanakan program pembangunan sesuai dengan RAB yang telah dibuat, supaya tidak terjadi persoalan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, karena banyak oknum kepala desa terjerat hukum, sehingga harus ada pembinaan.
"Jangan sampai tersandung batu kecil, sehingga pembinaan harus dilakukan," katanya.
"Program Jaga Desa ini dilakukan MoU dengan 142 desa di Lombok Tengah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nurintan Surait saat acara MoU di kantor Bupati setempat, Selasa.
Ia mengatakan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara dengan semua kepala desa ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa dan mendukung program Presiden Jokowi. Sehingga dalam program Jaga Desa ini diberikan untuk berkonsultasi dan pendampingan jika ada desa yang menghadapi permasalahan hukum.
"Jaksa masuk desa diharapkan dapat dirasakan kehadirannya di masyarakat untuk mengoptimalkan pembangunan di desa," katanya.
Desa harus mendapatkan perhatian yang lebih, sehingga kepala desa dapat mengelola dana desa yang berikan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan maksimal.
"Dana desa itu penggunaannya harus direncanakan dan dikelola dengan baik," katanya.
Meskipun kepala desa itu berasal dari berbagai macam latar dan masih banyak yang belum memahami penggunaan keuangan negara secara aturan, sehingga kejaksaan hadir dengan melakukan MoU untuk memberikan pembinaan di desa.
Kejaksaan memberikan pendampingan dalam mengelola keuangan desa, supaya program yang dilaksanakan sesuai dengan aturan atau RAB.
"Kami ingin membantu kepala desa supaya tidak masuk bui atau penjara," katanya.
Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan inspektorat, banyak program desa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga kegiatan pendampingan ini sangat penting untuk mengantisipasi adanya oknum kades terjebak hukum.
"Pembinaan ini penting dilakukan untuk meningkatkan pembangunan di desa," katanya.
Ia mengatakan para kepala desa harus melaksanakan program pembangunan sesuai dengan RAB yang telah dibuat, supaya tidak terjadi persoalan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi, karena banyak oknum kepala desa terjerat hukum, sehingga harus ada pembinaan.
"Jangan sampai tersandung batu kecil, sehingga pembinaan harus dilakukan," katanya.