Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempelajari atau melakukan kajian terhadap dalil penyidik kepolisian dalam menghentikan perkara dua kapal tanker asal Palembang atas dugaan mengangkut BBM jenis solar di luar spesifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.
"Setelah kajian dalil rampung, baru akan ditentukan sikap apakah kami akan menerima SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.
Dalam tahap pengkajian tersebut, pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM. Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan pengkajian SP3 dari perkara tersebut. "Batasan waktu dalam melakukan kajian ini memang tidak ada diatur, tetapi dalam waktu dekat ini akan ada hasil," ujarnya.
Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.
Efrien menyebutkan petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.
Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian. Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023.
Dalam surat nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa. Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, Direkrorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik, kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Ditpolairud pada tanggal 26 September 2022. Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM.
Baca juga: Penyidik melimpahkan berkas tersangka kasus tanker BBM ke jaksa
Baca juga: Pertamina Balongan pastikan pasokan BBM ke Plumpang lancar
Dalam kasus ini, peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut. Penyidik dalam penanganan perkara ini turut menyita barang bukti tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong. Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter, sedangkan 135.000 liter dari muatan MT Anggun Selatan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prosedur hukum ketika jaksa peneliti menerima SP3 perkara dari penyidik.
"Setelah kajian dalil rampung, baru akan ditentukan sikap apakah kami akan menerima SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau mengajukan praperadilan ke pengadilan," kata Efrien.
Dalam tahap pengkajian tersebut, pihak kejaksaan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya meminta pendapat hukum dari ahli yang memiliki keilmuan tentang persoalan BBM. Untuk itu, Efrien pun belum dapat memastikan batas waktu pihaknya dalam menyelesaikan pengkajian SP3 dari perkara tersebut. "Batasan waktu dalam melakukan kajian ini memang tidak ada diatur, tetapi dalam waktu dekat ini akan ada hasil," ujarnya.
Kejati NTB dalam perkara ini sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian berkas perkara dari penyidikan kepolisian sebelumnya memberikan petunjuk tambahan perihal adanya dugaan peran orang lain.
Efrien menyebutkan petunjuk tambahan itu mendasar pada keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang mengaku kegiatan mencampur BBM solar dengan bahan kimia sehingga membuat kadar dari BBM di luar spesifikasi itu merupakan tindak lanjut dari perintah atasan.
Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar pihaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian. Penghentian perkara BBM ini terbit berdasarkan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud pada tanggal 21 Februari 2023.
Dalam surat nomor: SP3/01-03/II/RES.1.9./2023/Dit Polairud, pihak kepolisian menguraikan perihal pertimbangan penerbitan SP3 dari perkara yang menetapkan tiga tersangka dengan menyatakan bahwa tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, serta untuk memenuhi asas kepastian hukum, keadilan hukum, dan manfaat hukum.
Pertimbangan itu diuraikan dalam SP3 berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari penyidikan dan laporan hasil gelar perkara biasa. Dalam surat turut menguraikan perintah kepada tiga penyidik melakukan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana minyak dan gas dan tindak pidana umum yang terjadi di Perairan Pelabuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 15 September 2022 untuk berkas perkara milik tiga tersangka berinisial AM, AW, dan JS.
Dugaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, Direkrorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/9/XI/RES.1.9./2022/Dit Polairud pada tanggal 24 September 2022.
Tindak lanjut dari sprindik, kepolisian menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/457/IX/RES.1.9./2022/Ditpolairud pada tanggal 26 September 2022. Penanganan dari kasus ini pun terungkap setelah petugas kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap aksi pengisian BBM dari tanker ke kapal ikan di kawasan perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.
BBM yang diisi ke kapal nelayan tersebut diduga tidak sesuai dengan surat izin angkut. Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana usai melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap jenis BBM.
Baca juga: Penyidik melimpahkan berkas tersangka kasus tanker BBM ke jaksa
Baca juga: Pertamina Balongan pastikan pasokan BBM ke Plumpang lancar
Dalam kasus ini, peran tiga tersangka AM, AW, dan JS terungkap sebagai nakhoda dan seorang di antaranya berstatus manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut. Penyidik dalam penanganan perkara ini turut menyita barang bukti tanker yang mengangkut BBM diduga di luar spesifikasi dan kapal ikan milik nelayan di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kapal tanker yang disita, Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima milik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang, dan Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM di kawasan perairan Telong Elong. Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227.000 liter, sedangkan 135.000 liter dari muatan MT Anggun Selatan.