Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat membongkar kasus dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium oleh salah satu penggilingan beras di daerah itu.. "Kami melakukan pengungkapan dugaan pengoplosan beras Bulog yang dilakukan oleh pabrik penggilingan beras CV. MPR yang berada di Kabupaten Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.
Edwin mengatakan terbongkarnya dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi kemasan beras premium, setelah tim Satgas Pangan dan Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di daerah itu. Menurutnya dari hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan beras Bulog menjadi beras kemasan premium, sehingga dilakukan penindakan hasilnya didapati barang bukti tersebut.
Edwin melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah orang yang terkait kasus tersebut, namun status masih menjadi saksi, karena masih dilakukan pendalaman. "Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Edwin mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog dengan beras kualitas premium, kemudian merubah kemasan menjadi 10 kilogram, serta 25 kilogram dengan melabeli merek tertentu.
Kemudian setelah itu, mereka mengedarkan beras tersebut ke masyarakat dengan kemasan premium, sehingga harganya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk tronton yang terisi kurang lebih 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium.
Baca juga: Pemda NTB kaji permintaan 30 ribu ton beras oleh Pemda Jatim
Baca juga: TPID Lombok Barat menggelontorkan 20 ton beras untuk operasi pasar
Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya. "Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 133 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.
Edwin mengatakan terbongkarnya dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi kemasan beras premium, setelah tim Satgas Pangan dan Satuan Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di daerah itu. Menurutnya dari hasil penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan beras Bulog menjadi beras kemasan premium, sehingga dilakukan penindakan hasilnya didapati barang bukti tersebut.
Edwin melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah orang yang terkait kasus tersebut, namun status masih menjadi saksi, karena masih dilakukan pendalaman. "Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Edwin mengatakan modus yang dilakukan yaitu mereka mengoplos beras Bulog dengan beras kualitas premium, kemudian merubah kemasan menjadi 10 kilogram, serta 25 kilogram dengan melabeli merek tertentu.
Kemudian setelah itu, mereka mengedarkan beras tersebut ke masyarakat dengan kemasan premium, sehingga harganya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk tronton yang terisi kurang lebih 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium.
Baca juga: Pemda NTB kaji permintaan 30 ribu ton beras oleh Pemda Jatim
Baca juga: TPID Lombok Barat menggelontorkan 20 ton beras untuk operasi pasar
Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya. "Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 133 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.