Kupang (ANTARA) - Tim penyidik Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menjerat pasal berlapis terhadap empat orang tersangka kasus pencabulan seorang siswi yang juga anak di bawah umur di Kabupaten Belu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu Inspektur Polisi Satu Djafar Awad Alkatiri dihubungi dari Kupang, Rabu sore, mengatakan tim penyidik dari Unit PPA Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.
"Saat ini para tersangka berinisial GB (19), NHB (19), OM (23), dan MLA (16) sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Djafar menjelaskan keempat tersangka yang merupakan warga Kota Atambua itu ditangkap di rumahnya masing-masing atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 13 Februari 2023 dan baru dilaporkan oleh orang tua korban selang empat hari kemudian setelah ada pengaduan dari korban. "Lalu kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban oleh unit PPA sehingga para tersangka baru ditangkap pada 13 Maret lalu," kata Djafar.
Dari keterangan para saksi dan korban, polisi memperoleh petunjuk tentang identitas dari keempat pelaku tersebut. "Sehingga kita lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Kupang mewajibkan siswa gunakan bahasa Inggris
Baca juga: Kupang kirim 30 siswa berprestasi dilatih Prof Yohanes Surya
Dia menerangkan saat ini keempat tersangka pencabulan telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di samping Gelanggang Olahraga Kota Atambua. Saat itu OM diminta korban untuk menjemput dirinya karena keduanya memang menjalin hubungan alias pacaran.
Namun, OM juga menjemput rekannya yang lain. Saat tiba di salah satu taman di Kota Atambua itu, OM meninggalkan korban bersama tiga rekannya dengan alasan ingin membeli rokok. Ketiganya kemudian melakukan aksi pencabulan secara bergilir. Usai melakukan perbuatan bejatnya, OM kembali ke lokasi itu dan menjemput ketiga rekannya. Sementara korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut hingga subuh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu Inspektur Polisi Satu Djafar Awad Alkatiri dihubungi dari Kupang, Rabu sore, mengatakan tim penyidik dari Unit PPA Polres Belu sudah memeriksa korban, saksi dan para tersangka.
"Saat ini para tersangka berinisial GB (19), NHB (19), OM (23), dan MLA (16) sudah ditahan di sel Polres Belu sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dia menjelaskan bahwa penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-2e KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Djafar menjelaskan keempat tersangka yang merupakan warga Kota Atambua itu ditangkap di rumahnya masing-masing atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 13 Februari 2023 dan baru dilaporkan oleh orang tua korban selang empat hari kemudian setelah ada pengaduan dari korban. "Lalu kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban oleh unit PPA sehingga para tersangka baru ditangkap pada 13 Maret lalu," kata Djafar.
Dari keterangan para saksi dan korban, polisi memperoleh petunjuk tentang identitas dari keempat pelaku tersebut. "Sehingga kita lakukan penangkapan di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Pj Wali Kota Kupang mewajibkan siswa gunakan bahasa Inggris
Baca juga: Kupang kirim 30 siswa berprestasi dilatih Prof Yohanes Surya
Dia menerangkan saat ini keempat tersangka pencabulan telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di samping Gelanggang Olahraga Kota Atambua. Saat itu OM diminta korban untuk menjemput dirinya karena keduanya memang menjalin hubungan alias pacaran.
Namun, OM juga menjemput rekannya yang lain. Saat tiba di salah satu taman di Kota Atambua itu, OM meninggalkan korban bersama tiga rekannya dengan alasan ingin membeli rokok. Ketiganya kemudian melakukan aksi pencabulan secara bergilir. Usai melakukan perbuatan bejatnya, OM kembali ke lokasi itu dan menjemput ketiga rekannya. Sementara korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut hingga subuh.