Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat membuka layanan pemutakhiran data partai politik (parpol) di Sulbar. Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar Parlindungan di Mamuju, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham di Jakarta.
Parlindungan mengatakan bahwa koordinasi tersebut terkait dengan pemutakhiran data parpol berbadan hukum yang pelayanannya akan dibuka di Kemenkumham Sulbar. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kemenkumham di tingkat pusat untuk mendapatkan petunjuk teknis agar pemutakhiran data parpol oleh Kemenkumham Sulbar dapat tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
Selain itu, kata dia, agar Kemenkumham Sulbar dapat meningkatkan peran dan pelayanannya terhadap parpol berbadan hukum yang melakukan pemutakhiran data. "Parpol mempunyai peranan penting dalam demokrasi sehingga membutuhkan pemutakhiran data sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham terpesona lihat produk batik warga binaan Lapas Mataram
Baca juga: Jelang Puasa 1444 H, petugas Lapas Selong razia blok hunian dan tes urine
Sementara itu, Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan bahwa petunjuk teknis pemutakhiran data parpol sangat penting dipahami Kemenkumham Sulbar untuk mencapai target kinerja.
Baroto menuturkan bahwa pemutakhiran data untuk mengetahui keberadaan parpol berbadan hukum di suatu wilayah. "Setiap parpol berbadan hukum diminta untuk miliki kepengurusan dan kantor di setiap provinsi sebelum datanya dilakukan pemutakhiran," katanya.
Parlindungan mengatakan bahwa koordinasi tersebut terkait dengan pemutakhiran data parpol berbadan hukum yang pelayanannya akan dibuka di Kemenkumham Sulbar. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kemenkumham di tingkat pusat untuk mendapatkan petunjuk teknis agar pemutakhiran data parpol oleh Kemenkumham Sulbar dapat tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
Selain itu, kata dia, agar Kemenkumham Sulbar dapat meningkatkan peran dan pelayanannya terhadap parpol berbadan hukum yang melakukan pemutakhiran data. "Parpol mempunyai peranan penting dalam demokrasi sehingga membutuhkan pemutakhiran data sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugasnya," kata dia.
Baca juga: Kemenkumham terpesona lihat produk batik warga binaan Lapas Mataram
Baca juga: Jelang Puasa 1444 H, petugas Lapas Selong razia blok hunian dan tes urine
Sementara itu, Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham Baroto mengatakan bahwa petunjuk teknis pemutakhiran data parpol sangat penting dipahami Kemenkumham Sulbar untuk mencapai target kinerja.
Baroto menuturkan bahwa pemutakhiran data untuk mengetahui keberadaan parpol berbadan hukum di suatu wilayah. "Setiap parpol berbadan hukum diminta untuk miliki kepengurusan dan kantor di setiap provinsi sebelum datanya dilakukan pemutakhiran," katanya.