Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. "Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa di Purwakarta, Kamis.

Operasi yang digiatkan menjelang Ramadhan dilaksanakan sebagai bagian dari bentuk sosialisasi mengenai larangan buka tempat hiburan malam selama Ramadhan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023. Jadi, katanya, operasi yang digelar saat menjelang Ramadhan bersifat sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara selama Ramadhan.

Teguh menyampaikan selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP Purwakarta akan mengawal aktualisasi surat edaran itu, dengan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta. "Apabila (dalam pelaksanaannya), ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadhan), akan kita tutup paksa," katanya.

Baca juga: Cianjur larang tempat hiburan malam selama Ramadan
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan

Ia mengatakan keluarnya surat edaran bupati tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat Ramadhan tersebut, di antaranya bertujuan untuk membuat aman dan nyaman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Sementara itu, tempat hiburan malam di wilayah Purwakarta, seperti tempat karaoke tersebar di sejumlah titik, mulai dari titik perkotaan hingga pedesaan.

 

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024