Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto mengatakan perlu ada pengawasan bersama terhadap aktivitas "thrifting" atau jual beli barang bekas impor yang masuk ke daerah ini.
"Persoalan barang bekas impor ini harus jadi bahan pengawasan bersama. Seluruh pihak harus terlibat dan melihat dampak dari adanya kegiatan ini," kata Djoko dalam Konferensi Pers Penindakan Usaha "Thrifting" Pakaian di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polda NTB menyita 31 bal pakaian bekas impor dari pengusaha "thrifting"
Dia menegaskan bahwa geliat usaha "thrifting" tidak tidak dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
"Adanya usaha ini malah menghancurkan ekonomi masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, harga jual yang relatif rendah tidak menjamin kualitas produk impor dapat menyaingi produk dalam negeri. Melainkan, keberadaan barang bekas impor ini akan menimbulkan potensi penyebaran penyakit yang masuk dari luar negeri.
"Tentu itu menjadi ancaman baru masyarakat. Makanya, perlu pengawasan," ujarnya.
Dengan adanya penindakan usaha "thrifting" pakaian bekas impor, ia berharap dapat memberikan edukasi dan pelajaran positif bagi masyarakat.
"Dampak positif yang kita harapkan terutama bagi keberlangsungan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB pada Rabu (29/3) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MN yang menjalankan usaha "thrifting" pakaian. Dia ditangkap di rumahnya wilayah Karang Pule, Kota Mataram, dengan barang bukti 31 bal pakaian bekas impor.
Dari penindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Persoalan barang bekas impor ini harus jadi bahan pengawasan bersama. Seluruh pihak harus terlibat dan melihat dampak dari adanya kegiatan ini," kata Djoko dalam Konferensi Pers Penindakan Usaha "Thrifting" Pakaian di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polda NTB menyita 31 bal pakaian bekas impor dari pengusaha "thrifting"
Dia menegaskan bahwa geliat usaha "thrifting" tidak tidak dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
"Adanya usaha ini malah menghancurkan ekonomi masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, harga jual yang relatif rendah tidak menjamin kualitas produk impor dapat menyaingi produk dalam negeri. Melainkan, keberadaan barang bekas impor ini akan menimbulkan potensi penyebaran penyakit yang masuk dari luar negeri.
"Tentu itu menjadi ancaman baru masyarakat. Makanya, perlu pengawasan," ujarnya.
Dengan adanya penindakan usaha "thrifting" pakaian bekas impor, ia berharap dapat memberikan edukasi dan pelajaran positif bagi masyarakat.
"Dampak positif yang kita harapkan terutama bagi keberlangsungan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB pada Rabu (29/3) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MN yang menjalankan usaha "thrifting" pakaian. Dia ditangkap di rumahnya wilayah Karang Pule, Kota Mataram, dengan barang bukti 31 bal pakaian bekas impor.
Dari penindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.