Mataram (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 31 bal pakaian bekas impor dari seorang pengusaha jual beli barang bekas atau thrifting berinisial MN asal Kota Mataram.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di Mataram, NTB, Selasa, mengatakan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pelaku usaha barang bekas, khususnya pakaian.
"Dari adanya instruksi itu, kami menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan lapangan hingga menemukan seorang pelaku usaha thrifting yang terungkap menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor dari Mataram," kata Djoko dalam rilis di Polda NTB, Mataram, Selasa.
Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu ditangkap di rumahnya wilayah Karang Pule pada Rabu (29/4). Dari penangkapan itu, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu menambahkan MN mendapatkan pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.
"Bisnis thrifting ini dijalankan pelaku di Mataram belum lama ini, sejak beberapa bulan lalu," kata Nasrun.
Kegiatan MN menjalankan usaha itu terungkap berkat informasi masyarakat. Sebelum ditangkap, petugas mendapatkan MN kerap terlihat membawa dan menyimpan pakaian dalam karung besar.
"Jadi, dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan," tambahnya.
Polda NTB menyita 31 bal pakaian bekas impor dari pengusaha "thrifting"
Bisnis thrifting ini dijalankan pelaku di Mataram belum lama ini