Polda NTB memusnahkan 31 bal pakaian bekas impor

id pakaian bekas impor di Mataram,pemusnahan pakaian bekas impor,pakaian bekas,polda NTB,Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu

Polda NTB memusnahkan 31 bal pakaian bekas impor

petugas kepolisian dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memusnahkan 31 bal pakaian bekas impor yang berasal dari hasil sitaan kasus seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu dalam konferensi pers di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.

"Jadi, hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke jaksa peneliti," kata Kombes Pol. Nasrun.

Dia juga berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis demikian.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas, karena ini sangat merugikan," ujarnya.

Terkait persoalan thrifting, dia turut menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan bekerja sama dengan lembaga terkait.

"Upaya hukum terhadap pelaku usaha impor barang bekas ini akan tetap kami lakukan. Kecuali terhadap pedagang kecil, yang masih menjual (pakaian bekas impor), itu boleh dihabiskan agar tidak merugi," ucap dia.

Pelaku berinisial MN tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia ditangkap akhir Maret 2023 di rumahnya di wilayah Karang Pule, Kota Mataram. Dari penangkapan MN, petugas menyita 31 bal pakaian bekas impor yang tersimpan di dalam rumah.