"Persoalan barang bekas impor ini harus jadi bahan pengawasan bersama. Seluruh pihak harus terlibat dan melihat dampak dari adanya kegiatan ini," kata Djoko dalam Konferensi Pers Penindakan Usaha "Thrifting" Pakaian di Mataram, Selasa.
Baca juga: Polda NTB menyita 31 bal pakaian bekas impor dari pengusaha "thrifting"
Dia menegaskan bahwa geliat usaha "thrifting" tidak tidak dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
"Adanya usaha ini malah menghancurkan ekonomi masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, harga jual yang relatif rendah tidak menjamin kualitas produk impor dapat menyaingi produk dalam negeri. Melainkan, keberadaan barang bekas impor ini akan menimbulkan potensi penyebaran penyakit yang masuk dari luar negeri.
"Tentu itu menjadi ancaman baru masyarakat. Makanya, perlu pengawasan," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026