Dengan adanya penindakan usaha "thrifting" pakaian bekas impor, ia berharap dapat memberikan edukasi dan pelajaran positif bagi masyarakat.
"Dampak positif yang kita harapkan terutama bagi keberlangsungan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB pada Rabu (29/3) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MN yang menjalankan usaha "thrifting" pakaian. Dia ditangkap di rumahnya wilayah Karang Pule, Kota Mataram, dengan barang bukti 31 bal pakaian bekas impor.
Dari penindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Berita Terkait
Irjen Pol. Hadi Gunawan atensi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di NTB
Rabu, 2 Oktober 2024 17:53
Irjen Pol. Hadi Gunawan resmi menjabat Kapolda NTB
Minggu, 29 September 2024 17:10
Irjen Pol Hadi Gunawan jabat Kapolda NTB gantikan Umar Faroq
Minggu, 22 September 2024 14:03
Mutasi dan sertijab Kapolda NTB dipastikan sebelum 1 Oktober 2024
Kamis, 19 September 2024 15:26
Irjen Pol. Raden Umar Faroq masuk masa pensiun dalam jabatan Kapolda NTB
Rabu, 11 September 2024 17:29
Pj Gubernur NTB harapkan pilkada 2024 damai tanpa baper
Rabu, 21 Agustus 2024 21:24
Polda NTB atensi kericuhan di kawasan tambang emas Sekotong Lobar
Senin, 12 Agustus 2024 15:30
Kapolda NTB ingatkan aparatur negara jaga netralitas Pilkada
Kamis, 8 Agustus 2024 2:24