Kapolda NTB sebutkan perlu pengawasan bersama terhadap aktivitas "thrifting"

id pengawasan thrifting,kapolda ntb,Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto,pakaian bekas impor

Kapolda NTB sebutkan perlu pengawasan bersama terhadap aktivitas "thrifting"

Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto dalam konferensi pers penindakan terhadap usaha thrifting pakaian di Polda NTB, Mataram, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dengan adanya penindakan usaha "thrifting" pakaian bekas impor, ia berharap dapat memberikan edukasi dan pelajaran positif bagi masyarakat.

"Dampak positif yang kita harapkan terutama bagi keberlangsungan perekonomian masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Polda NTB pada Rabu (29/3) menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MN yang menjalankan usaha "thrifting" pakaian. Dia ditangkap di rumahnya wilayah Karang Pule, Kota Mataram, dengan barang bukti 31 bal pakaian bekas impor.

Dari penindakan tersebut, kepolisian telah menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.