Polda NTB memusnahkan 31 bal pakaian bekas impor
Dari proses penyidikan, terungkap bahwa MN mendapatkan pakaian bekas impor tersebut dari seorang perempuan berinisial HJ yang berdomisili di Bali.
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor jo. Pasal 110 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam giat ini pihak kepolisian mengundang para pihak yang terlibat dalam penanganan hukum kasus thrifting, seperti dari TNI, BPOM, Bea Cukai, pengadilan dan kejaksaan.
Barang bukti sitaan dimusnahkan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB. Pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan dengan cara membakar pakaian bekas impor tersebut.