Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjalin kerja sama dengan Pemkab Blitar terkait tata niaga komoditi jagung dalam rangka memasarkan hasil produksi petani di daerah setempat.
"Kerja sama ini sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi serapan jagung dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan para pengusaha," kata Pj Sekretaris Daerah Bima Suwandi usai memimpin rapat pembahasan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah merespons keluhan para petani atas penurunan harga komoditi jagung, sehingga melakukan koordinasi ke Bapanas.
"Pemerintah daerah akan terus memantau pergerakan harga agar tidak terjadi gejolak di tingkat petani," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah ada komunikasi yang intensif dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar untuk menjajaki kerja sama antar pemerintah (Government to government) berkaitan dengan tata niaga jagung.
"Ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani," katanya.
Sebagai tindak lanjut informasi dari Kabupaten Blitar itulah dilaksanakan rapat pembahasan kerja sama, sehingga nanti akan ada konsep nota kesepahaman terkait apa yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bima maupun kewajiban petani dan pihak lainnya yang terlibat.
"MoU ini juga untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut menguntungkan," katanya
Ia mengatakan kerja sama ini merupakan peluang supaya jagung tidak hanya mengandalkan serapan dari perusahaan di daerah, tetapi secara langsung dikirim ke Jawa tanpa terus menunggu antrean, karena gudang yang ada sangat terbatas.
" Ini merupakan peluang yang ril dan menjanjikan untuk menyerap komoditi jagung hasil produksi para petani di Bima," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga acuan pembelian (HAP) komoditas jagung di tingkat produsen menjadi Rp4.200 per kilogram.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Mayjen Bambang panen raya jagung di NTB
Baca juga: Pangdam IX Udayana Mayjen Bambang panen jagung di Lombok Timur
Kepala Bapanas, R Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HAP ini dilakukan setelah pemerintah melalui Bapanas menerbitkan peraturan Nomor 5 tahun 2022 tentang HAP jagung di tingkat produsen sebesar Rp4.200 kilogram dengan kadar air (KA) 15 persen.
"Hal ini merevisi HAP yang diatur dalam Permendag Nomor 7 tahun 2020 sebesar Rp3.150 per kilogram. Sementara untuk harga acuan penjualan di tingkat konsumen ditetapkan menjadi Rp5.000 dari yang sebelumnya Rp4.500," ujarnya .