Polda Kaltara musnahkan 1.979 balpres pakaian bekas

id Polda,Pakaian Bekas, Polda musnahkan barang bekas, Kaltara

Polda Kaltara musnahkan 1.979 balpres pakaian bekas

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya (tengah) hadir saat pemusnahan barang bukti sebanyak 1.979 balpres pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara(Kaltara) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.979 balpres pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9).

"Barang bukti dimusnahkan cukup besar,  tidak mungkin dilakukan pemusnahan dengan dibakar, nanti terjadi seperti kebakaran hutan lagi, karena itu kita musnahkan di Bogor," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu malam. 

Balpres yang dimusnahkan sejumlah 1.978 dan penyisihan satu balpres untuk penyidikan. Balpres berisi pakaian bekas merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas

Kapolda menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur, sebab pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.

Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba serta dihadiri Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, Kaset Kompolnas BJP Musa Tampubolon dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Barang bukti pakaian bekas tersebut milik oknum anggota Polri bersama Hasbudi. Selain itu, Tim khusus Polda Kaltara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik Hasbudi yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Serta ada empat tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron. Mereka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Baca juga: Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri
Baca juga: Kejari Sukabumi memusnahkan barang bukti berbagai kasus kriminal


Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).