Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara(Kaltara) memusnahkan barang bukti sebanyak 1.979 balpres pakaian bekas di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/9).
"Barang bukti dimusnahkan cukup besar, tidak mungkin dilakukan pemusnahan dengan dibakar, nanti terjadi seperti kebakaran hutan lagi, karena itu kita musnahkan di Bogor," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu malam.
Balpres yang dimusnahkan sejumlah 1.978 dan penyisihan satu balpres untuk penyidikan. Balpres berisi pakaian bekas merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas
Kapolda menerangkan, pemusnahan ribuan balpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur, sebab pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba serta dihadiri Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, Kaset Kompolnas BJP Musa Tampubolon dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Barang bukti pakaian bekas tersebut milik oknum anggota Polri bersama Hasbudi. Selain itu, Tim khusus Polda Kaltara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik Hasbudi yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Serta ada empat tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron. Mereka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Baca juga: Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri
Baca juga: Kejari Sukabumi memusnahkan barang bukti berbagai kasus kriminal
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Polisi gagalkan peredaran ganja 166,58 kilogram di Malang
Selasa, 3 Desember 2024 22:19
Kasus polisi tembak siswa, AJI kecam oknum wartawan intervensi
Selasa, 3 Desember 2024 20:51
KDD dapatkan video tunadaksa jalankan modus pelecehan seksual di Mataram
Selasa, 3 Desember 2024 17:48
Penahanan tersangka pelecehan seksual oleh tunadaksa di Mataram diperpanjang
Selasa, 3 Desember 2024 13:27
Bareskrim Polri datangi Polda NTB cek kasus pelecehan oleh seorang tunadaksa
Selasa, 3 Desember 2024 12:37
Penembakan siswa SMK oleh Aipda bukan tawuran
Selasa, 3 Desember 2024 12:25
Connie Rahakundini Bakrie tak tau soal pemanggilan polisi
Senin, 2 Desember 2024 17:08
Berkas pelecehan seksual disabilitas di Mataram dilimpahkan ke kejaksaan
Senin, 2 Desember 2024 15:45